Pastikan Pemasangan APK Sesuai Ketentuan, KPU Badung Lakukan Monitoring

  • 21 Februari 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2030 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com- Memasuki tahapan kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Alat Peraga Kampanye (APK) bagi masing-masing pasangan calon mulai dipasang. Pemasangan APK oleh KPU Provinsi Bali untuk Kabupaten Badung mulai dilaksanakan pada Selasa (20/2/2018) di berbagai titik yang telah disepakati sesuai dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Bali. Untuk itu, KPU Badung lakukan monitoring ke beberapa Desa dan Kecamatan se-Kabupaten Badung, Rabu, (21/02/2018). 

Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan monitoring tersebut untuk memastikan pemasangan APK sesuai ketentuan dengan lokasi yang ditetapkan. Selain oleh KPU sebagai penyelenggara pemilihan, masing-masing tim kampanye pasangan calon diperkenankan pula untuk memasang alat peraga kampanye maksimal 150% dari yang telah dipasang KPU pada lokasi yang telah ditetapkan.

"Monitoring pemasangan APK selain bertujuan memastikan kesesuaian dengan surat keputusan oleh KPU Provinsi Bali, juga untuk memberikan solusi jika terdapat kendala di lapangan oleh penyedia APK. Hal ini salah satunya karena menyesuaikan dengan ketersediaan tempat di lokasi, sehingga tidak merugikan salah satu pasangan calon," ucap Agung Nakula, Rabu, (21/02/2018).

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Bali tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pilgub Bali 2018, terdapat masing-masing 5 set spanduk dan 20 set banner untuk dipasang di Kecamatan. "Sedangkan untuk di setiap Desa, dipasang sejumlah 2 set spanduk berukuran 1x3 meter," terangnya.ang/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER