KPU Badung Sosialisasikan PKPU Nomor 5 dan 6 Tahun 2018

  • 26 Januari 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3214 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Badung menyelenggarakan sosialisasi atas PKPU No. 5 dan 6 Tahun 2018 kepada Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Badung di Sense Hotel Seminyak, Jumat (26/01/2018). 

Ketua KPU Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan sosialisasi tersebut untuk membahas peraturan KPU tentang perubahan jadwal serta tahapan penyelenggaraan pemilihan dan hal-hal prinsip dalam pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai politik. Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal prinsip dalam PKPU No. 6 Tahun 2018. Diantaranya adalah perbaikan data bagi parpol yang belum memenuhi syarat minimal di Kabupaten Badung, yaitu 468. 

"Perbaikan ini berupa data keanggotaan yang baru guna menghindari adanya data ganda dalam internal partai," ucap Agung Nakula, Jumat, (26/01/2018).

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan terkait verifikasi faktual akan dilakukan bagi kepengurusan, keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik. Keanggotaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari syarat minimal keanggotaan Parpol yang telah memenuhi syarat (MS). Di Kabupaten Badung, jumlah minimal sampel adalah sebanyak 24 anggota yang telah memenuhi syarat dalam proses verifikasi sebelumnya yang tersebar minimal di tiga Kecamatan. Dalam proses verifikasi keanggotaan, partai politik diminta untuk mengumpulkan seluruh anggota dan pengurus sesuai dengan jumlah minimal di kantor Partai Politik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Jadi, anggota partai politik diminta untuk dapat menunjukkan KTP elektronik dan KTA sebagai tanda bukti keanggotaan," ucapnya.

Ia menerangkan, sesuai dengan tahapan, maka verifikasi faktual partai politik ini akan dilakukan pada hari Selasa, (30/01/2018), hingga hari Kamis, (01/02/2018). Terkait tahapan verifikasi, partai politik yang dihadirkan dalam sosialisasi ini agar dapat mengatur jadwal sesuai tenggat waktu tersebut. Dan selanjutnya untuk ditetapkan oleh KPU RI pada hari Sabtu, (17/01/2018), sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.

"Kami mengharapkan partai politik benar benar mempersiapkan administrasi serta perlengkapan yang dibutuhkan, selain itu, memantapkan kembali konsolidasi internal partai, sehingga verifikasi dapat berjalan lancar sesuai tahapan," terangnya. ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER