Polisi Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

  • 29 September 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3257 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Penyidik Polsek Pupuan limpahkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Jumat, (29/09/2017). Lantaran berkas kasus tersebut sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tabanan. 

Kapolsek Pupuan AKP IB. Ketut Mahendra mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tabanan. Dengan melimpahkan berkas-berkas dan tersangka I Ketut Dharma, 62 asal Kecamatan Pupuan ke Kejari Tabanan. Dimana tersangka sebelumnya telah melalukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur yakni berinisial LER, 15 asal salah satu Kecamatan Pupuan. Yang diduga kuat telah menyetubuhi anak gadis dibawah umur tersebut sehingga mengakibatkan LER hamil. Sehingga pada hari Rabu, (02/08/2017), orang tua LER akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pupuan.

"Setelah dinyatakan cukup bukti, pelaku cabul yang telah menyetubuhi anak gadis dibawah umur tersebut, akhirnya ditahan oleh Penyidik Polsek Pupuan sejak tanggal 3 Agustus 2017, dan baru hari ini Jumat tanggal 29 September 2017 dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutannya, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tabanan," ucap AKP Mahendra, Jumat, (29/09/2017).ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER