3 Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi

  • 11 Agustus 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3337 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Satnarkoba Polres Tabanan bekuk 3 pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan, Jumat, (04/08/2017). Ketiga pelaku tersebut kini ditahan di polres Tabanan dan diancam 12 tahun penjara.
 
Informasi yang berhasil dihimpun, Pada hari Jumat, (04/08/2017), anggota opsnal sat resnarkoba Polres Tabanan melakukan penangkapan terhadap tersangka I KETUT D, 44 asal Dusun Pancoran Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat (Selbar) di pertigaan jalan jurusan Surabrata - Belatungan Banjar Dauh siong, Desa Brembeng Kauh Kecamatan Selbar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa HP warna putih merk OPPO, kemudian tersangka diintrogasi mengakui bahwa barang bukti narkotika dibawa oleh temannya yang bernama I WAYAN W, 37 alias BUTUR asal Banjar Cekik Desa Brembeng, Kecamatan Selemadeg. Kemudian Ketut D disuruh menghubungi Wayan W untuk ketemuan di pinggir jalan jurusan Surabrata - Belatungan Banjar Pancoran, Desa Mundeh, kecamatan Selbar.
 
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Wayan W alias BUTUR dan ditemukan barang bukti di tangan kiri berupa 1(satu) buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 0,06 gr netto dan  1(satu) buah alat isap shabu di tangan kanan tersangka ditemukan 1(satu) buah korek gas serta 1 (satu) unit HP merk advance. Pada saat diintrogasi tentang barang bukti tersebut tersangka BUTUR mengakui bahwa barang tersebut adalah milik tersang I WAYAN D dan tersangka I KETUT D mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya 2 (dua) tersangka di bawa ke Mapolres Tabanan guna proses hukum lebih lanjut dan kasus tersebut masih dilakukan pengembangan.
 
Di tempat terpisah, pada hari Jumat, (04/08/2017), anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan melakukan penyelidikan disekitar jalan raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di  Jalan Dahlia Gang I No. 4 Banjar Dinas Bajra Sari Desa Bajra, Kecamatan Selemadeg. Dan sekitar pukul 21.30 wita anggota opsnal melihat seorang laki-laki yang mnjadi TO yakni I Putu Gede S, 47 yang berada di dalam tempat tinggalnya di Jalan Dahlia Gang I No. 4 Banjar Dinas Bajra Sari Desa Bajra, Kecamatan Selemadeg. Setelah itu anggota langsung menghampiri dan memegangnya serta dilakukanlah penggeledahan terhadap yang bersangkutan, dan saat itulah anggota menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 0,31 gr brutto atau 0,23 gr netto di gantung menggunakan kancing peniti di  selendang warna hitam putih. Yang terletak di atas salon terbungkus plastik clip yang di dalamnya berisi 4 (empat) potong pipet plastik warna putih. Setelah di buka berisi paket  kecil dengan berat masing-masing, setelah diinterogasi yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. 
 
Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan tersebut. Ketiga pelaku tersebut ditahan di Polres Tabanan dan menyita barang bukti seperti 1 (satu) buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga shabu seberat 0,06 gr netto, 1 (satu) buah alat isap shabu atau bong, 1 (satu) buah korek gas, 1(satu) unit HP merk OPPO dan 1 (satu) unit Hp warna putih merk advance pada tangkapan di pinggir Jalan jurusan Surabrata Belatungan, Banjar Pancoran, Desa Mundeh, Kecamtan Selbar. Sedangkan tangkapan di Jalan Dahlia GG I No. 4 Banjar Dinas Bajra Sari, Desa Bajra, Kecamatan Selemadeg menyita barang bukti seperti 1 (satu) buah plastik clip berisi kristal bening di duga shabu dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah plastik clip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 0,07 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1(satu) buah plastik clip berisi kristal bening di duga shabu dengan berat 0,08 gram bruto atau 0,06 gram netto, 1 (satu) buah plastik clip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 0,07 gram bruto atau 0,05 gram netto, dengan berat keseluruhan 0,31 gr brutto atau 0, 23 gr netto,  1 (satu) unit HP EVERCOSS warna putih dan 1 (satu) buah selendang warna hitam putih.
 
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman Maksimal 12 tahun minimal 4 tahun," ucap AKP Suyasa, Kamis, (10/08/2017). ang/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER