Waduh.... Rumah Warga Buahan Akan Dieksekusi, Spanduk Ini Terpasang

  • 02 Agustus 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 7805 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Sebuah rumah yang terletak di Banjar Buahan Kaja Desa Buahan, Kecamatan Tabanan dikabarkan akan dieksekusi (pengosongan) pada hari Kamis, (03/08/2017). Tidak hanya itu, 2 buah spanduk terpasang di depan rumah tersebut. Namun, eksekusi rumah tersebut masih belum diketahui penyebabnya.

Sebelumnya dikabarkan ada sebuah rumah di wilayah Kabupaten Tabanan akan dieksekusi (pengosongan). Selanjutnya, awak media suaradewata.com menelusuri kabar tersebut. Dan kabar tersebut akhirnya didapat, bahwa sebuah rumah milik inisial RW asal Banjar Buahan Tengah Desa Buahan, kecamatan Tabanan akan dieksekusi (pengosongan) pada hari Kamis, (03/08/2017). Dan rumah tersebut kini masih berdiri yang berlokasi di Banjar Buahan Kaja Desa Buahan, Kecamatan Tabanan. Setelah itu, dilakukan pemantauan di rumah tersebut dan terdapat dua spanduk yang terpasang di depan rumah. Spanduk tersebut berisikan pemberitahuan dan peringatan yang terpasang rapi didepan rumah. Spanduk pemberitahun itu berisi tulisan "Tanah dan bangunan ini dalam perlindungan UN Swissindo World Trust International Orbit selaku pemegang dan pemilik sertifitat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Negara NKRI - 17 - 08- 1945 (Tanah Verponding Kar Negara). 

Sedangkan spanduk peringatan itu / Surat Pusaka Nusantara Kembali No. CODE 101.RI.1.45/SW/PNK/X/1966/2015 berisikan tulisan "Anda berdiri diatas tanah registered sealed se curer van ei ghendom verponding seri 1-4 [landref orm of certificate international, convanel ubs 2015]. Semua hutang warga negara individu dan perusahaan telah dibebaskan melalui UN Swissindo SPBU (sertifikat pembebasan beban utang) valid dari 4 pebruari 2016. Semua penduduk negara NKRI memiliki hak untuk menetap di properti mereka sesuai dengan : Un Charter Article II, Section 1-4 Property, Funds And Assets. 1. ini adalah properti dan asset un Swissindo, dimana pun beradanya dan berada dalam kepemilikan siapapun, memiliki kekebalan dari pores hukum kecuali dimana kekebalan itu telah diabaikan. 2. Lokasi UN Swissindo, dan dokumen dokumennya, tidak bisa diganggu gugat (le. tidak dapat melanggar atau dilanggar) - memiliki kekebalan dari pengambilan, perampasan, pengambil alihan dan bentuk gangguan lainnya, baik oleh eksekutif, administrasi, pengadilan maupun tindakan legislatif". Namun sayang, pemilik rumah tidak ada dirumah lantaran pintu rumah terkunci. 

Perbekel Desa Buahan Kecamatan Tabanan, I Ketut Sukanada saat dikonfirmasi membenarkan rumah tersebut akan dieksekusi (pengosongan) pada hari Kamis, (03/08/2017). Kata Dia, sebelumnya dirinya sempat mendapatkan surat ke dua pada hari Jumat, (28/07/2017), dari Kantor Lelang. Selanjutnya dirinya juga kembali mendapatkan surat pada hari Senin, (31/07/2017), terkait pengunduran eksekusi, bahwa rumah tersebut akan dieksekusi pada hari Kamis, (03/08/2017). Terkait hal itu, dirinya mengaku belum mengetahui penyebab rumah tersebut dieksekusi. Dan kemungkinan disebabkan karena masalah hutang-piutang.

"Yang jelas rumah itu sudah dilelang, kemungkinan terkait hutang piutang," ucap Sukanada, Rabu, (02/08/2017).

Ditanya soal spanduk yang terpasang didepan rumah, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa dan kapan dipasang spanduk tersebut. Selain itu, dirinya juga tidak mengetahui maksud dan tujuan dari spanduk tersebut. "Yang jelas dari pihak Desa tidak ada memasang spanduk itu, saya tidak tahu maksud dari spanduk itu," jawabnya. ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER