Ratusan Polisi Amankan Eksekusi Tanah Di Grokgak Tengah

  • 26 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 28729 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Polres Tabanan amankan eksekusi tanah seluas kurang lebih 200 M2 di Jalan Mawar Nomer 9 Tabanan Banjar Grokgak Tengah Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Rabu, (26/07/2017). Eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 4/Pdt.Eks/2016/PN.Tbn jo Nomor : 122/Pdt.G/2013/PN.Tbn pada hari Senin, (03/07/2017). Dimana eksekusi tersebut dimenangkan oleh I Ketut Sarna selaku penggugat melawan Men Kasih selaku tergugat atas sengketa tanah beserta bangunan diatasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, Rabu, (26/07/2017), sekitar pukul 09.00 wita bertempat di ruangan rapat Kantor Desa Delod Peken Tabanan dilaksanakan pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan yakni Rotua Roosa Mathilda dengan 6 orang staf serta dihadiri oleh pihak kuasa hukum penggungat, Kepala Desa Delod Peken dan pihak tergugat. Dalam kesempatan tersebut pihak tergugat  menyampaikan bahwa sebelumnya pihak tergugat dari pihak keluarga pada hari Senin, (24/07/2017), telah membuatkan surat pernyataan pihak termohon eksekusi berdasarkan rapat keluarga. Yang pada intinya menerangkan bahwa tidak menghalangi proses eksekusi dan memomohon agar Pengadilan Negeri Tabanan sebagai  pihak eksekutor menunda selama 6 bulan. Lantaran diatas tanah tersebut masih berdiri sanggah dan masih berlangsung banding. Dan termohon tidak berani membongkar sanggah yang ada dan apabila akan dilaksanakan eksekusi paksa, dari pihak tergugat hanya akan mengambil baju saja karena pihak tergugat tidak memiliki tempat tinggal.

Sedangkan tanggapan dari pihak panitera Pengadilan Negeri Tabanan akan tetap melaksanakan eksekusi karena telah memiliki putusan hukum yang tetap. Selain itu dari pihak Pengadilan Negeri Tabanan telah menyiapkan tempat singgah smentara untuk para tergugat untuk tinggal sementara pasca eksekusi. Dan sekitar pukul 09.40 wita pemutusan aliran listrik oleh PLN Tabanan serta pengosongan rumah yang dilakukan oleh pihak tergugat. Yang diangkut menggunakan truck sebanyak 4 unit dan dibawa ke rumah Kakaknya di jalan pulau indah, Grokgak Gede, Tabanan. Selanjutnya sekitar pukul 10.10 wita pembacaan berita acara yang dibacakan oleh Ketua Panitera PN Tabanan Rotua Roosa Mathilda dan sekitar pukul 10.30 wita meratakan lokasi tanah dengan menggunakan buldoser.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi membenarkan adanya eksekusi tanah tersebut. Kata Dia, dalam berlangsungnya eksekusi tanah itu dijaga ratusan personil dari Polres Tabanan yang tergabung dengan Polsek Tabanan. Dan selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

"Ya, dalam perkara antara Prof Drs I Ketut Sarna selaku para penggugat eksekusi melawan Men Kasih selaku para tergugat eksekusi dimenangkan oleh penggugat, sedangkan untuk keluarga tergugat menurut informasi kini tinggal di sekitar By Pass di rumah keluarganya," ucap AKP Suyasa.ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER