Razia Guide Ilegal, Pol PP Bali Jaring 5 Pelanggar

  • 25 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3886 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, www.suaradewata.com - Sat Pol PP Bali gelar operasi di Jalan raya Mengwi Singaraja tepatnya di Desa Baturiti Tabanan, Selasa, (25/04/2017). Operasi tersebut dalam rangka penertiban keberadaan guide ilegal dan pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bali Ketut Pongres mengatakan operasi tersebut merupakan razia gabungan dari PPNS Sat Pol PP Bali, Dishub Bali, Korwas PPNS ditreskrimsus Polda Bali, Binmas Polda Bali dan Lalu lintas Polsek Baturiti yang dilaksanakan di Jalan raya Mengwi Singaraja tepatnya di desa Baturiti tabanan. Operasi tersebut dalam rangka penertiban keberadaan guide ilegal dan pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas yang beroperasi di Bali. Dari hasil operasi terjaring 3 guide ilegal yang melanggar Perda Provinsi Bali nomer 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata. Dan 2 kendaraan yang melanggar Perda Provinsi Bali nomer 8 tahun 2000 tentang pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas.

"Terhadap ke 5 pelanggar dibuatkan berita acara tipiring, untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tabanan, pada hari selasa tanggal 2 Mei 2017," ucap Pongres. ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER