Masa Berlaku IMTA Pendek, DPRD Bali Temui Kemenaker

  • 07 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4009 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Masa berlaku IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing) hanya selama 6 bulan. Masa berlaku IMTA yang dinilai terlalu pendek ini pun mendapat perhatian khusus dari DPRD dan Pemprov Bali.

Karena itu guna mendapatkan kejelasan, Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan koordinasi ke Dirjen Bina Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Jakarta, Jumat (7/3). Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Wirya, didampingi anggota dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali bersama jajaran.

Dalam koordinasi tersebut, rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Bali diterima Diar Riga Pasaribu, Kabag Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Dirjen Bina Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan bersama jajaran. Dalam koordinasi tersebut, ada beberapa poin penting yang disampaikan Komisi IV DPRD Provinsi Bali.

"Salah satunya terkait masalah pemberlakuan IMTA yang waktunya sangat pendek yaitu 6 bulan," jelas Nyoman Wirya, yang dikonfirmasi usai koordinasi tersebut.

Komisi IV DPRD Provinsi Bali juga meminta agar sosialisai terkait kebijakan agar disampaikan dengan cepat, sehingga provinsi lebih cepat melaksanakan kebijakan dimaksud. Selama ini, sosialisasi terhadap beberapa kebijakan dari pusat dinilai cukup lambat, sehingga berpengaruh terhadap pelaksanaannya di daerah.

"Kita juga sampaikan masalah dana atau kuota job fair agar kuantitasnya lebih banyak untuk Bali. Selain itu, kita minta agar ada bantuan dana dan peralatan untuk pelatihan tenaga kerja terutama di kapal pesiar dan tenaga kerja bidang pariwisata," jelas Nyoman Wirya, yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tabanan.

Terhadap beberapa hal ini, lanjutnya, Dirjen Bina Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan penjelasan. Terkait masalah bantuan peralatan dan kuota job fair misalnya, Dirjen Bina Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah provinsi agar mengajukan permohonan ke pusat. Tanpa pengajuan permohonan, maka bantuan peralatan maupun kuota job fair sulit untuk sesuai harapan provinsi.

Khusus soal IMTA, terdapat dua (2) macam yaitu IMTA jangka pendek dan jangka Panjang. "Untuk IMTA jangka pendek, masa berlakunya hanya 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Adapun IMTA jangka panjang dengan masa berlaku di atas 6 bulan, bisa diperpanjang namun itupun sesuai jenis pekerjaannya," pungkas Nyoman Wirya, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali. san/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER