Polisi Incar Penambangan Liar Batu Padas Sepanjang Tukad Petanu

  • 22 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3591 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com – Polres Gianyar berjanji akan turun tangan menyegel aktivitas penambangan liar batu padas di sepanjang Tukad Petanu, Blahbatuh. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni, pun kaget mendengar keruhnya air terjun Tegenungan, akibat dari aktivitas penambangan liar batu padas pada sisi sungai diatas air terjun.

“Kami baru dengar, kami kira karena hujan dan kami kira tambang hanya ada di wilayah Ubud dan sekitarnya,” ujar AKP Marzel, Selasa (21/3).

Pihaknya telah menerjunkan personil untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. “Apabila memang benar ada informasi tersebut, maka kepolisian langsung menindak,” terangnya. Dia menjelaskan, selama ini pihaknya gencar menghentikan praktik penambangan liar batu padas.

“Tidak ada kata ampun, dan bagi yang sudah pernah divonis salah, mereka kapok dan tidak berani lagi beroperasi,” bebernya. Sebelumnya, kata Marzel, pelaku yang divonis ini biasanya dikenakan hukuman di atas 5 tahun namun sebatas hukuman percobaan. “Yang divonis itu pengelolanya atau pengepulnya, kalau pekerja tambang hanya dijadikan saksi. Kalau setelah divonis mereka melakukan lagi, tentu hukuman percobaan mereka bisa dicabut, itu berbahaya bagi mereka,” terangnya.

Dijelaskannya, penambangan liar ini dijerat menggunakan UU RI tentang Mineral dan Batubara. Disamping itu, di Gianyar tidak mengatur mengenai penambangan. Dan tidak ada izin mengenai penambangan. “Karena dalam Perda RTRW Kabupaten Gianyar tidak dicantumkan mengenai tambang, Kabupaten Gianyar merupakan daerah pariwisata,” terangnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER