Warung Jual Arak Ditertibkan Polisi

  • 16 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3159 Pengunjung
ilustrasi

Gianyar, suaradewata.com - Seorang pedagang minuman keras (miras) jenis arak Pande Ketut Patut (34) beralamat Banjar Penempahan, Desa Manukaya, Tampaksiring, Gianyar harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemilik warung ini menjual miras jenis arak tanpa ijin diwarung Banjar Penempahan, Desa Manukaya, Tampaksiring, Gianyar. Dalam penertiban tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 liter miras jenis arak yang dikemas dalam botol. Karena menjual miras tanpa dilengkapi surat ijin usaha perdagangan minuman berhalkohol (SIUP-MB), sehingga miras diamankan kekantor polisi.

Informasi yang berhasil dikumpulkan, Kamis (16/3) menyebutkan awalnya polisi mendapat informasi masyarakat bahwa di warung Pande Ketut Patut (34) beralamat Banjar Penempahan, Desa Manukaya, Tampaksiring, Gianyar, kerap menjual miras jenis arak. Mendapat informasi seperti itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan ternyata benar informasi masyarakat bahwa warung itu menjual miras. Polisi langsung mengamankan miras arak sebanyak 5 liter yang dikemas dalam botol.

Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP Ketut Alit Sudarsana di Mapolres Gianyar membenarkan penertiban penjualan miras arak tersebut. Barang dagangan itu diamankan polisi, karena pedagangnya menjual miras tanpa dilengkapi SIUP-MB. Kini arak diamankan dikantor polisi sementara penjualnya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER