Polisi Berangus Judi Kocokan di Pinggir Jalan

  • 09 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4544 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Gelar perjudian jenis kocokan, IKS, 38, dan MJ, 28, ditangkap jajaran Polres Tabanan di pinggir Jalan Mawar di Banjar Bongan Lebah Desa Bongan, Kecamatan Tabanan sekitar pukul 20.30 wita, Rabu, (08/03/2017). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan kedua pelaku tersebut sudah ditahan di Polres Tabanan.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Bahwa di Banjar Bongan Lebah Desa Bongan Kecamatan Tabanan ada yang menyelenggarakan perjudian jenis Dadu atau Kocokan. Selanjutnya anggota Opsnal dipimpin Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Tabanan melakukan lidik. Dan pada hari Rabu, (08/03/2017), sekitar pukul 20.30 wita team berhasil mengamankan atau menangkap pelaku perjudian tersebut. Pelaku tersebut yakni IKS, 38, alamat tinggal Jalan Ir. Soekarno, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Dan MJ, 28, tinggal di Jalan Taruma Negara, Gang III, Banjar Mal Kangin, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djayawidya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dan untuk kedua pelaku tersebut sudah ditahan di Polres Tabanan. "Ya Benar, pelaku sudah ditahan, dan diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ucap AKP Djayawidya, Kamis, (09/02/2017). ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER