OTT Berantas Pungli, 10 Petugas Pungut Retribusi Kintamani Dibekuk

  • 13 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4544 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Bau amis  dugaan praktek pungli pungutan  retribusi pariwisata di obyek wisata Kintamani memang sejak lama terdengar. Namun  sayang praktek tindak korupsi yang menggembosi  PAD ini,  tetap saja berjalan seolah tidak  ada yang berani  menghentikannya. Bahkan kalangan DPRD Bangli, beberapa kali pernah sidak dan menemukan indikasi adanya pungli tersebut.  

Tindak lanjut dari itu, tim saber pungli yang beranggotakan jajaran reskrim Polres Bangli mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan mengamankan 10 petugas pungut retribusi di dua pos pemungutan berbeda. Yakni, pos  pemungutan  karcis pariwisata di banjar Petung, Desa Batur Tengah petugas mengamankan enam petugas pungut dan di pos  pemungutan karcis pariwisata  di simpang tiga menuju Desa Sekaan , Jalan Raya  Kintamani , Singaraja , wilayah Desa Batur Tengah, mengamankan empat petugas pungut.

Penggerebekan dan pengamanan petugas pungut yang OTT pungli dilakukan mulai Minggu ( 12/2/2017) sekitar pukul 14.00 wita hingga malam. Selain mengamankan 10 pelaku, petugas tim saber pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang  tunai Rp 21.900.000, 462 lembar tiket  masuk WNA, 45 lembar tiket tiket masuk  WNA ( anak) , 397 lembar  tiket domestik, 12 lembar tiket domestik (anak) , 108  lembat tiket masuk kendaran roda empat, 51 lembar tiket bus, 75 lembar tiket  masuk roda dua, 1 buah buku laporan  harian untuk loket petung,  1 buah kalkulator dan  tas gendong warna coklat.

Kapolres Bangli, AKBP Danang Beny Kusprihandono saat dikonfirmasi Senin (13/2/2017) mengatakan  pengungkapan praktek pungli  ini setelah ada pengaduan dari beberapa pelaku pariwista yang banyak mengeluhkan kondisi pariwisata Kintamani. “Berbekal informasi yang kita terima, setelah melakukan penyelidikan selama seminggu tim berhasil mengamankan 10 pelaku,” tegasnya Kapolres AKBP. Danang Beny.

Dari OTT tersebut, Kapolres memaparkan, di TKP 1 pos pemungutan Petung ,petugas mengamankan  I Nyoman DD( 47) , I Ketut Suar ( 47)  keduanya asal  banjar Dana Petapan , Desa Batur Utara. I Komang Na ( 45) asal Banjar Dinas Ketung , Desa Batur Utara , Kintamani dan  I Wayan Sup ( 50) asal Banjar Kerta Budi , Desa Batur Selatan dan I Ketut Ar ( 50) asal Desa Batur Tengah , Kintamani.

Sementara untuk  pos pemungutan karcis  simpang tiga Sekaan , petugas mengamankan  I Nyoman Mul (46) asal banjar Catur Parhyangan , Desa Batur Utara , Kintamani ,  I Nyoman Lit ( 47) asal banjar Karuna Gunung Sari , Desa Batur Utara Kintamani , I Gede AA( 49)  Desa Batur Utara , Kintamani dan I Ketut Kam( 58) Desa Kedisan , Kintamani. “ Para pelaku kita amankan di Mapolres Bangli guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya sembari menambahkan kemungkinan akan ada tambahan pelaku lainnya. Terlebih, petugas masih terus melakukan pendalaman dan pengembangkan kasus.

Dalam praktik pungli tersebut, berbagai modus diterapkan pelaku. Dibeberkan Kapolres, modus yang dilakukan ada dengan cara menerima uang  tanpa memberikan karcis kepada  guide, sopir atau tamu. Modus lain, pelaku memberikan karcis  tidak sesuai dengan tamu di dalam mobil. “Umpama tamu yang  datang delapan orang namun petugas hanya memberikan tiket  enam lembar,” ungkap Danang. Selain itu modus yang dilakukan yakni  memberikan karcis lokal kepada tamu asing namun untuk soal  pembayaran  sesuai dengan tiket asing.  Padahal, karcis lokal /domestik  senilai Rp 16.000. Sedangkan karcis untuk wisatawan asing sebesar Rp 31.000. “Dari hasil penghitungan sementara, kerugian per hari PAD Bangli minimal Rp 4 juta per hari saat tamu sepi,” tegasya.

Sementara diperkirakan kalau kondisi tamu ramai, kemungkinan kebocoran PAD Bangli bisa mencapai belasan juta per hari. “Selisih yang didapatkan itu, oleh para pelaku dibagi-bagi masuk kantong,” sebutnya. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 3 subsider pasal 12 uruf e UU no;31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No;20 tahun 2001 tentang perubahan UU No;31  tahun 1999 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman  pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak 1 miliar.

Dengan penegakan tegas ini, diharapkan instansi pemerintah maupun swasta  untuk memberikan pelayanan yang postif dan tranparan bagi masyarakat. “Ini sebuah warning bagi kita semua. Kita akan terus gencaran saber pungli agar pelayanan public yang diberikan menjadi lebih baik dan transparan,” sebutnya.

Disisi lain, salah seorang pelaku mengakui uang hasil pungli yang didapatkan itu dibagi rata dengan  petugas yang saat itu bertugas. Kalau tamu ramai, pelaku pungli bisa membawa uang hingga 200 ribu per hari. Sebaiknya kalau sepi, hanya bisa membawa Rp 50 ribu. Mereka beralasan, tindakan pungli tersebut dilakukan karena gaji yang didapat sangat minim sebesar Rp 1,2  juta / bulan. “Kalau dihitung gaji yang diterima  hanya Rp 40.000/ hari. Bagiamana  saya bisa untuk menutupi biaya kebutuhan sehari- hari,” keluhnya sembari mengaku menyesali perbuatannya.ard/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER