Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian di SMPN 1 Kediri

  • 07 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 5726 Pengunjung
istimewa
Tabanan, suaradewata.com - Pelaku pencurian yakni Sukron Kasir, 24 asal Jember Jawa Timur yang mencuri di SMPN 1 Kediri pada Jumat, (13/01/2017). Akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Kediri di Denpasar sekitar pukul 23.00 wita Senin, (06/02/2017), namun satu pelaku yakni Jamik masih buron.
 
Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Jumat, (13/01/2017) sekitar pukul 07.30 wita, AA Ngurah Made Widnya Ariawan tiba di ruangan Tata Usaha SMPN 1 Kediri. Sudah mendapati laci pada meja dalam keadaan rusak dengan bekas congkelan dan barang berupa laptop, camera dan 2 buah pergas dalam keadaan sudah hilang. Dan brankas dalam keadaan tercongkel namun tidak ada isinya yang hilang. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi, didapat keterangan diduga pelaku pencurian di SMPN 1 Kediri adalah atas nama Sukron dan rekannya jamik. Lantaran pelaku pernah sebagai buruh proyek di SMPN 1 Kediri. 
 
Setelah itu, dilakukan penelusuran terhadap Sukron yang menurut infonya ngekost di Mengwi, dengan cara melacak akun facebook dan di dapat tempat tinggal pelaku di Denpasar. Selanjutnya pada Senin, (06/02/2017), sekitar pukul 22.00 wita lewat teman pelaku, akhirnya pelaku dapat dipancing di Denpasar dan langsung dilakukan penangkapan. Sedangkan pelaku lainnya yakni Jamik belum ketemu dan masih buron.
 
Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sumarajaya saat dikonfirmasi via telepon seijin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto membenarkan kejadian tersebut. Bahwa pelaku yakni Sukron pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa benar telah mengambil Laptop tersebut. Dengan maksud untuk dijual dan mendapatkan uang. Dengan modus pelaku merusak trali jendela dan mencongkel laci meja. Sedangkan untuk pelaku yakni Jamik masih buron, atas kejadian tersebut SMP Negeri 1 Kediri mengalami kerugian sebesar Rp. 6.770.000,00.
 
"Ya, sekarang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan diancam dengan hukuman 7 (Tujuh) penjara," ucap Kompol Sumarajaya. ang/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER