Curi Accu Dump Truk, 3 Pelaku Diamankan

  • 27 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3881 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com – Tim buser Sat Reskrim Polres Gianyar kembali mengamankan 3 orang tersangka pencurian accu dump truk milik PT Adi Murti yang beralamat di Desa Batubulan, Sukawati. Satu orang tersangka atas nama M Rifai (31) ditangkap di Lombok Tengah dan dua tersangka Wahyudi (49) dan M Fauzi (29) ditangkap di Sukawati, Rabu (25/1).

Seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni SIK, Kanit Idik I Reskrim Iptu I Gusti Nguranh Winangun menjelaskan, berdasarkan laporan dari PT Adi Murti pada tanggal 17 Desember 2016, di Gudang PT Adi Murti sering terjadi kehilangan atau pencurian alat – alat kendaraan seperti accu, bans erep dan lain - lain. Dari hasil penyelidikan dilapangan, diperoleh informasi identitas pelaku. Kemudian tim buser melakukan penyelidikan ke wilayah hukum Lombok Tengah. Akhirnya tersangka M Rifai (31) berhasil dibekuk dirumah mertuanya di Dusun Sapit, Batukliang, Lombok Tengah. “Tersangka kemudian kami bawa dan amankan ke Mapolres Gianyar untuk pengembangan” jelas Iptu Winangun.

Dari hasil interogasi tersangka M Rifa, diketahui tersangka bekerja sama dengan 2 orang rekannya yakni Wahyudi (49) asal Lumajang, Jawa Timur dan M Fausi (29) asal Loteng yang sama-sama berprofesi sebagai sopir. Selanjutnya, tim buser pun berhasil menangkap kedua rekan Rifai ddi Batubulan, Sukawati dalam sehari.

Setelah ketiga tersangka diinterogasi, tersangka Wahyudi menerangkan bahwa, ia melakukan pencurian accu truk sebanyak 4 buah di tempat kerjanya di PT. ADI MURTI bersama-sama dengan Rifai. Wahyudi dan Rifai mencuri accu dengan cara loncat pagar karena ada waker yang tugas jaga di PT ADI MURTI, kemudian mengambil accu dengan mencongkel accu yang terpasang di truk menggunakan besi batangan berbentuk bulat dengan panjang sekitar 20 cm. “Accu curian tersebut dibagi 2 oleh Wahyudi dan Rifai masing-masing mendapatkan bagian 2 buah accu. Wahyudi menjual kedua accu tersebut di wilayah Canggu, Badung di pedagang accu bekas seharga Rp. 200ribu,” terang Winangun.

Ditambahkannya, sedangkan Muhamad Fauzi bekerja sebagai sopir di PT. ADI MURTI, sehingga leluasa keluar masuk perusahaan tersebut. Muhamad Fauzi melakukan pencurian accu sebanyak 2 buah dengan cara membuka accu yang terpasang pada truk nomor lambung 29 dengan menggunakan kunci 12 pas dan yang diambil di truk dengan nomor lambung 43. “Accu tersebut dijualnya ke penadah atas nama I Nyoman Redana di Gunaksa, Klungkung, seharga Rp. 700ribu,” tambahnya.

Ketiga pelaku pencurian terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER