Masyarakat Bangli Dibuat Bingung, Rambu Larangan Parkir Tumpang Tindih

  • 27 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 12454 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Adanya penertiban yang dilakukan jajaran Polres Bangli beberapa waktu lalu, untuk menata kesembrawutan parkir yang terjadi di kawasan Kota Bangli menuai pro dan kontra. Kondisi ini dipicu, pemasangan rambu lalu lintas (lalin) yang sebelumnya dilakukan amburadul dan tumpang tindih.  Dampaknya, sebagian masyarakat pun dibuat bingung. 

Seperti halnya pemasangan rambu larangan parkir yang tampak diruas jalan Brigjend Ngurah Rai, Bangli. Saat penertiban dilakukan, para pengemudi ataupun pengendara dilarang parkir di sebelah timur jalan. Sementara disebelah barat jalan, terpasang rambu larangan parkir. Anehnya, saat itu petugas justru mengarahkan parkir di bawah rambu larangan parkir tersebut. “Kami jadi bingung mau parkir dimana. Ditimur jalan tidak boleh, disebelah barat ada rambu larangan parkir. Mana yang harus kami ikuti,” ungkap Ketut Astika salah seoarang pengemudi yang kebingungan saat akan memarkir kendaraannya, Kamis (26/01/2017).   

Lanjut dia, jika memang petugas akan menerapkan parkir satu arah di bagian barat, sebaiknya rambu larangannya dipindahkan terlebih dahulu. “Ini kok, belum ada sosialisasi dan kajian yang jelas, justru penertiban yang lebih dahulu dilakukan. Kami masyarakat bawah kan bingung jadinya,” sesalnya. Hal yang sama juga diakui oleh Wayan Sudi, warga lainnya. Dia melihat pemasangan rambu tersebut tanpa perhitungan dan terkesan asal pasang. Sepatutnya lanjut dia, pemasangan rambu harus melalui kajian dengan melibatkan lintas sektoral. “Kalau begini yang dibuat bingung bukan siapa –siapa, masyarakat yang bingung,” tegasnya. Untuk itu, pihaknya mendesak agar petugas terkait melakukan kajian yang matang sebelum tindakan penertiban dilakukan. 

Menyikapi persoalan tersebut, Kasat Lantas Polres Bangli AKP. Gusti Agung Ayu Udayani saat dikonfirmasi awak media mengaku akan segera melakukan kordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dishub. “Yang memasang rambu Dishub, nanti akan kita kordinasikan lagi,” tegasnya singkat. 

Ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Bangli, I Gede Artha SH, saat dikonfirmasi, mengakui khusus untuk lajur jalan Ngurah Rai, dari trafick light samping Rumah sakit lama hingga utara patung nara singa murti parkir kendaraan memang sudah dilarang di sebelah timur jalan. Sedangkan dari selatan SMAN I Bangli hingga patung Adipura parkir kendaraan dilarang di sebelah barat jalan. 

Lantas terkait adanya rambu larangan parkir yang masih terpasang sebelumnya, nantinya akan disesuaikan dengan kondisi dilapangan. “Pemasangan rambu nantinya akan kita sesuaikan dengan realita dilapangan,” tegasnya. ard/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER