Sasar Bule, Turis Algeria Satu Bulan di Bali Maling Puluhan Tas hingga Duit Puluhan Juta

  • 18 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 5664 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Khalifa Larbi (48), warga negara Algeria (Aljazair), ditangkap anggota Polsek Kuta Utara di Char-Char Restaurant Jalan Kayu Aya Kerobokan Klod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (12/1/2017) lalu, pukul 22.00 Wita, karena melakukan tindak pidana pencurian. Menariknya, pria kelahiran Ain Marane, 28 April 1968 ini ke Bali hanya untuk mencuri.

"Dia (red, tersangka) memang ke Bali hanya untuk mencuri. Visa-nya ke Bali untuk berwisata, tetapi buktinya dia mencuri," ungkap Kapolres Badung, AKBP Ruddi Setiawan, didamping Kapolsek Kuta Utara, Kompol Pius X. Febry Aceng Loda, saat rilis di Mapolsek Kuta Utara, Rabu (18/1/2017).

Dalam aksinya bule yang masuk Bali pada 12 Desember 2016 ini menyasar para wisatawan asing di sejumlah restaurant di wilayah Kuta Utara.

"Modusnya, dia berpura - pura masuk ke restoran itu untuk makan. Ketika melihat sasarannya (korban- red) lengah dan ada kesempatan baru dia beraksi. Sasarannya adalah tas pengunjung restoran dan semuanya adalah wisatawan asing," ujar Ruddi.

Sementara Pius Loda menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berkat laporan seorang korban asal Bulgaria, Ivan Mihailov Stanishev (43).

Korban mengaku kehilangan sebuah tas kulit yang berisikan barang-barang berharga di Red Carpet Champagne Bar, Jalan Kayu Aya, Kerobokan Klod, Badung, pada pukul 00.10 Wita.

"Saat itu, korban ngobrol bersama dua orang temannya dan tas digantung di tempat duduknya. Setelah itu, dia menerima telepon dan meninggalkan tempat duduknya lalu kembali lagi tasnya sudah tidak ada," katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuta Utara. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan olah TKP termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Petugas pun berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV. Dan pelaku akhinya ditangkap di Char-Char Restaurant. Saat diringkus polisi, pelaku baru saja beraksi di tempat tersebut dengan mengambil tas milik seorang wisatawan asal Korea bernama Park Byungcheol (41).

"Pengakuannya, hanya dua TKP ini saja. Tetapi kami menduga lebih dari dua TKP. Apalagi, dia juga tidak kooperatif. Bahkan, awalnya dia tidak mau menyebutkan tempat tinggalnya. Untungnya, kami mendapatkan kartu nama penginapannya itu di badannya,"jelas Pius.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat penginapannya di sebuah hotel di kawasan Jalan Camplung Tanduk, Seminyak dan menemukan tas milik Ivan Mihailov yang dicuri sehari sebelumnya. Tas itu berisi pakaian, sejumlah pasang sepatu, sejumlah tas, kosmetik 7 lembar uang dollar Amerika dan uang tunai mencapai Rp15 juta.

"Ini yang kami tidak yakin TKP-nya hanya dua saja. Sementara di hotel dia menginap kita temukan tas saja hampir ada sepuluh. Jadi, kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut dan berharap bagi yang merasa korban agar segera melapor," tambah perwira asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Pihaknya masih mendalami dugaan pelaku merupakan komplotan kejahatan lintas negara. "Masih kita dalami dan kembangan. Termasuk, apakah pernah dihukum di negaranya atau tidak. Kita sudah bersurat ke konsulatnya tetapi belum ada jawaban sampai saat ini," pungkas mantan Kasat Lantas Polres Gianyar ini.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara itu, ditanya ke pelaku, dia mengaku jika dia melakukan aksi pencurian demi keluarganya.

"Ya saya melakukan ini semua untuk keluarga saya, saya punya anak lihat itu sepatu kecil itu untuk anak saya," ujar pelaku yang di negaranya bekerja sebagai karyawan toko ini tanpa raut penyesalan.ids/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER