Kisruh Dana BKK Bontihing, "Pejabat Buleleng" Saling Tuding

  • 07 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2830 Pengunjung
ilustrasi

Buleleng, www.suaradewata.com - Alokasi dana BKK yang dialokasikan ke Desa Bontihing sejumlah Rp1,3 Miliar pun memantik aksi saling tuding ditubuh beberapa pejabat teras Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Dalam surat yang tertanda tangan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD), Gede Sandiyasa, menuding produk SK Bupati Buleleng non aktif, Putu Agus Suradnyana, bernomer 900/1005/HK/2015 sebagai dasar pencairan dana BKK tersebut.

Dalam surat bercap resmi BPMPD tersebut dikatakan, setelah alokasi dana untuk Desa Bontihing diberikan sejumlah Rp1.317.650 (Rp1,3 M), muncul amprahan kedua sebesar Rp517.560.000. Yang kemudian oleh para Wakil Anggota DPRD kala melakukan penelusuran, menemukan bukti dana BKK tersebut tidak berdasarkan prosedur hukum. Yakni, proposal permohonan dibuat setelah dana tersebut dicairkan terlebih dahulu oleh Pemkab Buleleng melalui SK 900.

Bupati Buleleng non aktif, Putu Agus Suradnyana, yang coba dikonfirmasi, Sabtu (7/1), tampak enggan menjelaskan terkait proses pembuatan SK 900 yang disebut Sandiyasa sebagai dasar pengeluaran SK. Dalam sebuah pesan singkat ke Jurnalis www.suaradewata.com, Suradnyana intinya hanya mengatakan agar menanyakan lebih lanjut ke Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka.

Ironisnya, Dewa Puspaka yang berkali-kali coba di konfirmasi suaradewata.com selalu tak pernah memberikan respon. Bukan hanya terhadap permasalahan SK 900 yng dianulir penyebab kisruh, terkait dengan sejumlah permasalahan lain yang salah satunya mengenai kontrak aset tanah milik Pemkab Buleleng dengan pihak Ketiga dan Pemrov Bali pun juga tak pernah memberikan klarifikasi tiap dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, Dewa Ketut Puspaka merupakan salah satu pejabat senior Pemkab Buleleng yang selalu memegang peran strategis disetiap masa kepemimpinan di bumi Panji Sakti.

Sejumlah sumber menyebutkan terkait peran fungsi seorang pejabat Sekertris Daerah yang melakukan pengelolaan administrasi sumber daya aparatur termasuk keuangan serta aset-aset daerah.

Disisi lain, informasi dari sumber terpercaya lain pun menyebutkan pihak Polda Bali sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa tokoh di Desa Bontihing terkait dengan penggunaan serta pengembalian dana BKK Pemkab Buleleng tersebut.

"Surat panggilannya untuk kehadiran nanti pada hari Selasa (10/1/2017) dan sudah dikirim melalui Polsek Kubutambahan. Lebih jelasnya nanti langsung konfirmasi ke pihak Polda Bali," ungkap Sumber www.suaradewata.com.

Terkait pengembalaian dana BKK sejumlah Rp650 juta ke kas daerah tersebut dikatakan, pasca diketahui status jalan kabupaten yang rencana awal ingin dibangun menggunakan dana BKK Rp650 juta itu, pihak desa mendadak ditelepon oleh Kepala Dinas PU dan Bagian Keuangan Pemkab Buleleng agar segera mentransfer kembali dana itu ke rekening kas daerah.

Kondisi tersebut pun membuat dana yang sudah masuk rekening terpaksa dikembalikan karena dikhawatirkan akan menunai permasalahan penylahgunaan anggaran.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD yakni Ketut Susila Umbara menegaskan bahwa dana sejumlah Rp1,3 Miliar itu muncul utuh setelah pengembalian dana yang dilakukan oleh pihak pemerintahan Desa Bontihing.

Hingga akhirnya muncul pengakuan pihak pemerintahan desa Bontihing bahwa dana BKK yang diberikan ke Desa Bontihing dengan cara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud terkait pencairan dana BKK yang tidak disertai proses permohonan sebelumnya.

Hingga berita ini di upload, belum ada klarifikasi yang diberikan Sekda Dewa Puspaka mengenai proses keluarnya produk SK 900/2015 serta pengeluaran dana BKK yang menyebabkan Dewan Buleleng tampak berang atas sikap dan kebijakan yang dikeluarkan pihak eksekutif.Adi/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER