ABG Maling Motor Dapat Kado Borgol Ditangan

  • 30 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 4065 Pengunjung
suaradewata
Gianyar, suaradewata.com - Seorang anak baru gede (ABG) bernama Bagus PGT asal Banyuwangi akan berusia 18 tahun pada 1 September 2016, namun akibat ulahnya mencuri motor majikannya, Bagus pun mendapat hadiah borgol dari tim buser Reskrim Polres Gianyar.
 
Seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni SIK, Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Winangun SH, mengungkapkan, Bagus ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan kasus pencurian motor yang dilaporkan oleh majikannya sendiri. Bagus yang baru beberapa hari bekerja serabutan dirumah majikannya di Bypass IB Mantra, desa Saba, Blahbatuh, dengan mudah membawa motor Honda Scoopy yang kuncinya nyantol milik tuan rumah. Bagus pun kabur menghilang, sementara tuan rumah kebingungan mencari sepeda motor miliknya. "Pemilik motor langsung melaporkan kasus kehilangan motornya ke Polsek Blahbatuh pada tanggal 8 Agustus 2016, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku mengarah ke tersangka Bagus ini" ungkap Ipda Winangun seraya membeberkan kronologisnya.
 
Tim buser Sat Reskrim Polres Gianyar pun mengejar tersangka sampai ke tempat asalnya di Banyuwangi. Dan ternyata benar, tersangka dapat ditangkap ketika melintas di Jalan Raya Srono-Jember, Banyuwangi, sedang mengendarai motor yang dicurinya hari Sabtu (27/8) lalu. Tersangka Bagus langsung diamankan dan dibawa ke Polres Gianyar untuk dimintai keterangan. Dari keterangannya, diketahui tersangka sebelumnya juga sempat mencuri sepeda motor di wilayah Badung 1 kali dan Denpasar juga 1 kali. Bahkan tersangka sempat ditangkap oleh petugas dari Polres Banyuwangi dengan kasus yang sama. "Karena pelaku waktu itu masih dibawah umur dan baru sekali melakukan pencurian akhirnya hanya dilakukan pembinaan dan tidak diproses lebih lanjut" jelas Winangun.
 
Saat ini tersangka Bagus tidak lagi bisa menghindari dari proses hukum yang ada, tersangka akan diadili sesuai dengan undang-undang melalui pengadilan anak. Tersangka yang saat ini dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kabupten Gianyar, terancam pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. gus/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER