DPRD Bali Tetapkan Perda Kearsipan Provinsi Bali

  • 30 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3857 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Bali, yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bali, akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Dewan, Selasa (30/8/2016).

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama,dan dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika, jajaran SKPD Pemprov Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali serta undangan lainnya.

Sebelum ditetapkan, Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Bali DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya, berkesempatan untuk menyampaikan laporan tentang hasil kerja pansus yang dipimpinnya. Menurut dia, sudah menjadi keharusan Perda ini hadir di Bali.

Politisi PDIP asal Tanjung Benoa itu menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, maka arsip sebagai bukti pertanggungjawaban atas setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, ormas dan perseorangan dalam rangka kegiatan berbangsa dan bernegara.

"Karena itu, arsipnya wajib diatur, disimpan, dipelihara dan diselamatkan," ujar Tama Tenaya, dalam laporannya.

Atas dasar itu, imbuhnya, untuk kepentingan pertanggungjawaban Pemprov Bali kepada generasi yang akan datang dalam bentuk pelestarian memori bangsa, maka perlu diselamatkan dan dilestarikan bukti-bukti fisik dokumen yang benar dan lengkap mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Bali.

"Pengelolaan arsip merupakan salah satu upaya penyelamatan dan pelestarian bukti-bukti autentik yang nantinya berguna sebagai bahan pembuktian dan memori bangsa," tutur Tama Tenaya yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali.

Ia menambahkan, penyelamatan bahan bukti kegiatan kebangsaan dan pemerintahan dapat tercapai apabila arsip dikelola secara profesional sejak awal terciptanya arsip sampai dengan tahap akhir pemanfaatan arsip tersebut.

"Dengan tata kelola dan penyelenggaraan kearsipan yang baik dan benar, banyak persoalan dapat diselesaikan, dan banyak manfaat yang didapatkan jika kita mampu menjaga arsip kita. Bahkan, bisa dikatakan tiada pemerintahan yang baik tanpa pengelolaan arsip yang baik," tegasnya.

Penetapan Perda Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Bali, demikian Tama Tenaya, menjadi momentum kebangkitan revolusi kearsipan di Provinsi Bali. Dengan penetapan Perda tersebut, Pemprov Bali mengatur mengenai penyelenggaraan kearsipan sejak awal terciptanya arsip sampai dengan penggunaan dan pelestarian arsip tersebut.

"Perda ini juga akan mengatur pembinaan dan pengawasan arsip kepada setiap unsur penyelenggaraan pemerintah daerah Provinsi Bali," pungkas Tama Tenaya. san/hai



TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER