DPRD Sepakati Penetapan Tiga Ranperda

  • 18 Juli 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3352 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Setelah menggelar pembahasan, DPRD Tabanan menyepakati penetapan tiga rancangan perda (ranperda) yang diajukan Pemkab Tabanan menjadi perda. Ketiga perda tersebut antara lain, ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2015, ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (RPJMD PPNSB) Tabanan 2016-2021, dan ranperda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.

Proses penetapan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang berlangsung di DPRD Kabupaten Tabanan pada Senin (18/7/2016). Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi dan dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Sebelum penandatanganan berita acara, sejumlah pansus yang sebelumnya melakukan pembahasan sempat menyampaikan beberapa pandangannya terkait tiga ranperda tersebut.

Salah satunya Pansus VI. Lewat juru bicaranya, Ni Made Meliani, Pansus VI memandang sistematika RPJMD-PPNSB Tabanan 2016-2021 telah sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.

Dalam kesempatan itu, Pansus VI juga menyepakati koreksi terhadap persentase target capaian beberapa program di akhir periode RPJMD yang dinilai rendah. Terkecuali, target penanganan lahan potensial kritis menjadi 50 persen yang semula 20 persen pada akhir periode RPJMD. 
“Dengan adanya perda RPJMD PPNSB diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan PAD. Khususnya sektor pajak daerah dan retribusi daerah dengan mengoptimalkan potensi pajak daerah serta memanfaatkan teknologi infomasi dalam pemungutannya,” jelasnya.

Sementara itu, Pansus VII yang membahas ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2015 mengingat Pemkab Tabanan selaku pihak eksekutif untuk menekan anggaran belanda daerah yang tidak efektif bagi kesejahteraan masyarakat Tabanan.

Sebaliknya, Pansus VII lewat juru bicaranya, I Wayan Wiryadana, Pemkab Tabanan diminta untuk meningkat belanja publik yang bersifat pro rakyat serta perbaikan infrastruktur yang menjadi urat nadi perekonomian, khususnya di wilayah pedesaan.

Sedangkan dari Pansus VII yang membahas ranperda retribusi pelayanan tera/tera ulang, lewat juru bicaranya yakni Ida Ayu Ketut Candrawati memandang rancangan aturan yang disodorkan pihak ekesekutif telah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2010 tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang.

“Dengan pelayanan dan pengendalian mutu  yang terkait dengan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dapat berjalan dengan optimal sekaligus mendasari pelaksanaan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021,” harapnya. ang


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER