Tersangka Congkel Jok Dibekuk Polisi

  • 19 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3942 Pengunjung
ilustrasi

Bangli, suaradewata.com – Seorang pelaku pencurian dengan modus mencongkel sadel atau jok motor berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Bangli. Tersangka diketahui bernama Dewa Gede Agung Adi Putra alias Dewa Kicir (28) asal Banjar Tegal Suci, Kelurahan Kubu Bangli.

Dari informasi yang berhasil dihimpun pada Minggu (19/6/2016), tersangka dibekuk polisi setelah penyelidikan saat kasus pencurian uang yang menimpa korban I Wayan Pariana ( 44) asal banjar Belumbang, Kelurahan Kawan,  Bangli.

Saat kejadian, korban bersama istri dan anaknya mengendarai motor DK 7371 PI  pada Sabtu (18/6/2016) sekitar pukul 12.00 meluncur ke obyek wisata Pucak Bangli, dekat Pura Pucak Hyang Ukir.

Sampai di areal parkir Pura Pucak Hyang Ukir, korban langsung memarkir sepeda motornya. Korban kemudian menaruh tas pingganya yang berisi uang Rp 1,3 juta itu di bawah jok motor.

Rupanya, saat korban menaruh tas pinggang dilihat oleh pelaku. Ketika korban turun melihat pemandangan, niat jahat pelaku kemudian timbul dan langsung menyikat uang korban.

Beberapa menit kemudian, korban hendak pulang, kemudian berniat mengambil tas di bawah sadel. Korban pun kaget ketika melihat tas pinggangnya telah raib. Korban pun lantas melaporkan kejadian itu Polsek Kota Bangli.

Dari laporan tersebut, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, pelakunya mengarah ke tersangka. Tak berselang lama dari kejadian, tersangka langsung diciduk  polisi.

KBO Reskrim Polres Bangli Iptu  Ketut Purnawan seizin Kasat Reskrim AKP Yana Jaya Widya saat dikonfirmasi pada Minggu (19/6/2016),  membenarkan kasus pencurian itu. Kata Purnawan, pihaknya berhasil mengungkap pelaku berkat keterangan saksi-saksi. “Pelaku telah kita amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan tersangka merupakan pelaku sejumlah kasus congkel sadel yang selama ini meresahkan masyarakat, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman dan pengembangan.

“Kasunya masih kita lakukan pengembangan,” jelasnya.  Meski demikian, karena kerugian dibawah 2,5 juta maka yang bersangkutan tidak belum dilakukan penahanan. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER