BNN Bali Diduga "Kongkalikong" dengan Anggota Dewan Positif Narkoba

  • 02 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4461 Pengunjung
ilustrasi

Denpasar, suaradewata.com – Gerakan Rakyat Indonesia Lawan Narkoba (Gerilya) Provinsi Bali menduga adanya “kongkalikong" antara BNN Provinsi Bali dengan oknum anggota DPRD Bali yang positif mengkonsumsi narkotika sesuai hasil tes yang telah dilakukan.

Hal ini disampaikan Koordinator Gerilya Bali I Made Suardana saat mendatangi kantor BNN Bali, Kamis (2/6/2016) di Kreneng, Denpasar Timur. Kedatangan Gerilya sendiri tujuannya tiada lain untuk meminta BNN Bali segera mengumumkan nama anggota DPRD Bali yang sudah dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.

"BNN Bali sudah mengambil langkah maju dengan melakukan tes urine terhadap anggota DPRD Bali. Kita menyampaikan apresiasi kepada Kepala BNN Bali Brigjen Putu Gede Suastawa yang telah menyebutkan bahwa ada 4 orang anggota DPRD Bali yang dinyatakan positif. Namun setelah melakukan pendalaman ternyata hanya satu orang yang benar-benar positif narkoba, jenis sabu. Sekalipun tidak menyebutkan nama atau inisial, namun BNN sudah menyampaikan ke publik, sehingga menimbulkan kebingungan dan kecurigaan publik terhadap kinerja BNN Bali," paparnya di Denpasar.

Terkait dengan hal tersebut, Gerilya Bali juga meminta agar BNN Bali harus transparan dan akuntabel dalam proses hukum terhadap penyalahgunaan narkoba dengan mengungkap secara terang benderang nama anggota dewan yang positif demi perbaikan perilaku anggota dewan di DPRD Bali.

Gerilya juga meminta agar BNN Bali mengusut tuntas kasus ini sampai ke pengadilan dan keputusan pengadilah yang menentukan bahwa yang bersangkutan direhabilitasi atau tidak.

"Kita meminta agar BNN Bali jangan mau diintervensi oleh kekuatan apa pun yang mengakibatkan BNN Bali tidak independen, transparan dan profesional. BNN juga tidak memutuskan secara sepihak bahwa semua yang positif narkoba harus direhabilitasi," ujarnya.

Menurutnya, keputusan untuk rehabilitasi adalah keputusan dari pengadilan. Pengadilan yang memutuskan bahwa yang bersangkutan sesuai dengan data-data, saksi-saksi, alat bukti layak direhabilitasi. Hal ini telah dibuktikan dengan gitaris Robby Geisha yang diputuskan melalui sidang pengadilan untuk direhabilitasi.

Menurutnya, alasan BNN Bali untuk tidak menyebut nama anggota dewan yang positif narkoba sangat tidak masuk akal. Pertama, BNN Bali menggunakan UU Kesehatan untuk merahasiakan nama pasien, di mana nama anggota dewan yang positif narkoba akan direhabilitasi.

Padahal BNN Bali memiliki kewenangan sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bahwa kewenangan untuk memutuskan apakah rehabilitasi atau tidak adalah pengadilan.

Kedua, UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, dimana semua lembaga pemerintah, lembaga publik harus memberikan informasi kepada publik.

"Test urin merupakan langkah awal memerangi narkoba. Kenapa hasil testnya disembunyikan, tidak diumumkan. Lalu kenapa BNN Bali menyebut ada anggota dewan positif narkoba. Ada apa ini semua," tanyanya.

Bagaimana BNN Bali bisa membersihkan lembaga dewan yang terhormat, wakil rakyat yang terhormat, sementara orang-orangnya ternyata positif narkoba.

Suardana mengaku sudah mengajukan secara tertulis siapa nama anggota dewan yang positif narkoba jenis sabu. "Kalau saya ajukan secara tertulis maka harus dijawab secara tertulis dan BNN wajib memberikan informasi itu. Bila tidak maka Gerilya Bali akan menempuh langkah-langkah hukum karena bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.

Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, hanya dikecualikan soal rahasia negara, Alutsista, personil militer dan sebagainya. Bila BNN Bali tidak bisa mengumumkan nama anggota dewan yang positif narkoba, silahkan serahkan ke BNN Pusat. ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER