Pedagang Lalapan Nyambi Edarkan Shabu

  • 31 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 3633 Pengunjung
suaradewata

Klungkung, suaradewata.com –  Mujibur Rohman (28) tidak bisa berkutik saat Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung meringkusnya di rumah kontrakan yang dihuninya Jalan Angsoka, Semarapura Kelod, Klungkung. Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang lalapan ini harus berurusan dengan Polisi lantaran menyimpan lima paket sabu siap edar.

Menurut Waka Polres Klungkung Kompol Nengah Sadiarta didampingi Kasat Narkoba AKP Wiastu Andri Prajitno pada Senin (30/5/2016), penangkapan tersangka Mujibur Rohman berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, di rumah kosnya, tersangka sering melakukan aktivitas mencurigakan yakni melakukan transaksi narkoba.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang berujung pada penggeledahan di rumah kos tersangka. Rupanya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang siap diedarkan atau dijual.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 paket kristal bening dibungkus plastic klip yang diduga kuat sabu dengan berat masing-masing 1,10 gram brutto atau 0,80 gram netto, satu paket bubuk yang sama terbungkus dalam plastik klip dengan berat 0,50 gram brutto atau 0,20 gram netto, satu buah HP merk Cross, satu alat isap (bong), dan satu korek api gas.

Sementara tersangka Mujibur Rohman mengakui bahwa dirinya sudah lama menjadi pecandu narkotika jenis sabu. Pelaku juga mengakui mendapatkan barang itu dengan cara membeli dari seseorang di Denpasar.

Saat ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. jul


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER