Sukaja Menang di MA

  • 25 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 8652 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com- Mahkamah Agung memenangkan gugatan perdata I Wayan Sukaja atas tergugat  Bupati Tabanan sebelumnya N Adi Wiryatama  dan pasangan calon bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan IKG Sanjaya yang kini menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. Gugatan yang dimenangkan tersebut yakni gugatan terkait dana bansos saat pilkada 2010 silam. “Yang kita gugat waktu itu Bupati, pasangan calon, KPU dan Panwaslu, namun MA menolak banding dan kasasi mereka itu berarti kita dimenangkan di MA,” ucap Sukaja, Rabu, (25/5/2016).

Dijelaskan Sukaja yang lucu meskipun MA memenangkan dirinya, namun pihaknya baru mendapatkan salinan putusan tersebut. Padahal kata dia putusan tersebut tertanggal 28 Oktober 2014.  “Kalau tidak ada sesuatu, putusan ini pasti sudah saya terima sesuai dengan tanggalnya yakni 28 Oktober 2014,” jelas Sukaja. Karena sudah lewat cukup lama Sukaja tidak mau grasa grusu mengambil langkah. Diapun mengaku akan berkonsultasi lebih dulu dengan tim pengacaranya. “Kita akan konsultasikan dulu dengan tim pengacara untuk menentukan langkah kedepan,” ucapnya.

Dipihak lain Humas Pengadilan Negeri Tabanan I Gusti Ngurah Putu Rama menjelaskan kalau salinan putusan lambat diberikan kepada pihak yang berkepentingan. Alasanya secara umum bahwa masih adanya upaya hukum kasasi seperti adanya banding yang terjadi disalah satu pihak penggugat atapun yang digugat. “Sehingga dari hal tersebut masih menunggu hukum kasasinya itu dari pusat" jelasnya.

 Sebagaimana biasanya dalam hukum kasasi tersebut ada dua, upaya hukum kasasi biasa dan hukum kasasi luar biasa. "Sedangkan dalam kasus I Wayan Sukaja ini masuk dalam kasasi biasa karena ada yang tidak terima dari pihak yang bersangkutan sehingga adanya banding, dan harus menunggu putusan dari MA" ujar Rama.

Lebih jauh dikatakan putusan I Wayan Sukaja yang baru diterima pengadilan negeri Tabanan pada 21 April 2016, kemudian sudah diberikan pemberitahuan kepada Bupati Tabanan pada tanggal (25/4) 2016. Setelah itu diproses dan salinan putusan tersebut sudah diberitahukan kepada semua pihak baik itu sudah diberitahukan kepada Wayan Sukaja tanggal (28/4) 2016. "Masalahnya baru mengambilnya Sukaja kemarin, Rabu (25/5), nah itu tergantung orangnya mau ngambil kapan, jika diperlukan akan diambil, salinan putusan untuk Bupatinya juga belum diambil, jadi ini sudah tidak ada masalah lagi," tegasnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER