Nagih Hutang Dengan Ancaman, Warga Gianyar Dipolisikan

  • 20 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4909 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com – Kasus ini mesti menjadi pembelajaran bagi kita semua, untuk hati-hati dalam menagih hutang. Seoarang warga dari Desa Batuan, Sukawati, Gianyar dilaporkan  oleh IB Gede Ariwiguna, warga asal Banjar Kelempung, Jehem, ke Polres Bangli. Pemicunya, terlapor yang berinisial IGN P, melakukan pengancaman akan membunuh pelapor karena terlibat kasus hutang-piutang.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP. Yana Jaya Widya didampingi KBO. Reskrim Iptu I Ketut Purnawan saat dihubungi Jumat (20/05/2016) membenarkan pihaknya kini sedang menangani kasus pengancaman tersebut. Dijelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelapor didatangi terlapor ke rumahnya di Griya Kelempung pada Kamis (19/05/2016) sekitar pukul 18.30 wita. “Awalnya terlapor mendatangi rumah pelapor bersama temannya bernama Saipul untuk menagih hutang. Kemudian sempat terjadi debat mulut antara pelapor,” ungkapnya.

Diketahui, pelapor awalnya mempunyai hutang kepada terlapor sebesar Rp 27 juta dan sudah sempat dikembalikan sebesar Rp 14 juta. Jadi sisa hutang pelapor masih sebesar Rp 13 juta. Hanya saja, diduga karena lama sisa hutang tersebut tidak kunjung dilunasi pelapor, sehingga terlapor mendatangi pelapor ke rumahnya. “Karena pelapor tidak bisa membayar sisa hutangnya itu, kemungkinan membuat terlapor emosi setelah terjadi adu mulut dengan korban. Kemudian, terlapor mengancam pelapor dengan memecahkan botol, lanjut menarik kerah baju korban dan mengancam akan membunuh korban dengan botol,” jelasnya.

Namun karena keluarga korban mulai berdatangan, terlapor dan temannya Saipul langsung pergi meninggalkan rumah korban. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, selanjutnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Bangli. “Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara pelakunya, nanti akan segera kita panggil,” pungkasnya.ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER