Angkut Minyak Curah, Pick Up Diamankan

  • 19 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3876 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com– Sosialisasi dan penegakan Permendag No.80 tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan mulai akan diterapkan. Imbasnya, peredaran minyak goreng curah dipasaran mulai dilarang. Meski saat ini, masih dalam tahap sosialisasi, namun penangkapan untuk mengurangi peradaran minyak curah mulai dilakukan. Buktinya, jajaran  Reskrim Polres Bangli berhasil mengamankan  lima drum minyak yang diduga minyak curah, Rabu ( 17/2).

Minyak tersebut diangkut menggunakan mobil Cary Nopol DK 9930 KD. Kini mobil  berserta minyak  ditaruh di halaman  parkir Mapolres Bangli . Bertalian dengan  kasus ini , beberepa petugas bagian reskrim   saat dikonfirmasi  enggan memberikan  informasi soal pengamanan minyak itu.  

Menurut informasi,  mobil  yang mengangkut  lima drum minyak curah diamankan saat melintas di jalur Bangli-Gianyar tepatnya di wilayah Desa Bunutin.  Saat dihentikan, pengendara tidak bisa menunjukan dokumen, selanjutnya  minyak berserta  mobil  digiring ke Mapolres Bangli .

KBO Reskrim Polres Bangli, Iptu Ketut Purnawan saat dikonfirmasi Kamis (18/2), mengaku belum mendapat laporan secara rinci terkait  masalah pengamanan mobil  itu .Dikatakan, petugas sedang melakukan telaahan terhadap kasus itu.  Pantauan di Mapolres Bangli, sebelumnya   kondisi mobil berserta lima drum minyak  itu  tanpa  penutup mungkin  takut diguyur hujan  maka pemilik kemudian menutup hampir seluruh  badan mobil dengan menggunakan terpal warna hijau. 

Sebelumnya  saat sosialisasi yang dilakukan Disperindag Bangli di pasar Kidul, aturan pelarangan minyak curah dipasaran akan diefektifkan mulai tanggal 27 maret 2016. “Saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ditemukan ada peredaran minyak curah, tentunya akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kadisperindag I Nengah Sudibia. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER