Pilkada Ditunda Jika Hanya Ada Kandidat Tunggal

  • 08 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2886 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Enam kabupaten dan kota di Bali, akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Hanya saja untuk beberapa daerah di Bali, suksesi kepemimpinan tingkat daerah tersebut terancam ditunda, karena diprediksi hanya ada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tunggal.


Hal ini diakui Ketua KPU Bali Dewa Kade Raka Wiarsa Sandi, di Denpasar, Rabu (8/7). Menurut dia, penundaan tahapan Pilkada serentak dapat terjadi jika pada masa pendaftaran pasangan calon tanggal 26-28 Juli 2015, tidak ada yang mendaftar atau hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Mengantisipasi hal itu, KPU Bali telah bersurat kepada KPU Pusat untuk mengusulkan agar disusun petunjuk teknis. Hal ini untuk menjabarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan.

"Dalam PKPU ini, juga diatur mengenai kemungkinan hanya satu pasangan calon atau tidak ada yang mendaftar sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan," papar Raka Sandi.

Jika hanya ada satu pasangan calon atau bahkan tidak ada yang mendaftar, maka KPU kabupaten dan kota akan melakukan rapat pleno untuk penundaan tahapan Pilkada. Hasil rapat pleno tersebut selanjutnya dilaporkan kepada DPRD kabupaten/kota.
 
"Oleh DPRD kabupaten/ kota, melalui bupati/ walikota, akan menyampaikan kepada gubernur untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri," urainya.

Secara internal, kata dia, pihaknya akan meminta KPU kabupaten dan kota untuk melaporkan kepada KPU Bali. Dengan demikian, KPU Bali selanjutnya akan meneruskan laporan tersebut ke KPU Pusat untuk ditindaklanjuti.

"Hari ini kami juga telah bersurat kepada KPU Pusat untuk memberikan masukan dan mengusulkan agar disusun petunjuk teknis mengenai kemungkinan hal tersebut,” kata Raka Sandi.

Meskipun satu pasangan calon ini baru asumsi yang belum tentu terbukti kebenarannya dan belum pernah terjadi dalam pemilu sebelumnya, namun KPU Provinsi Bali tetap mengantisipasi kemungkinan yang terjadi. "Karena itu diatur dalam PKPU, maka kami mengusulkan kepada KPU Pusat sebagai langkah antisipasi,” pungkasnya. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER