Tak Ada Tempat Bagi Perkawinan Sejenis di Bumi Indonesia

  • 05 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2156 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Ketua Gerakan Pemantapan Pancasila (GPP) Bali Njoman Gede Suweta, menolak keras adanya isyarat bahwa Indonesia akan melegalkan perkawinan sesama jenis. Bagi GPP, tak ada tempat bagi perwakinan sejenis, di bumi Indonesia.


Atas dasar itu, Suweta mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menolak perkawinan sejenis. Pasalnya, perkawinan sesama jenis tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama apapun.

Penolakan sekaligus desakan ini disampaikan Suweta, menyusul adanya kabar tentang Sidang Paripurna Komnas HAM yang membahas Pengesahan Status Hukum dan Eksistensi LGBT (Lesbian Gay Bisexual Transgender). Sidang ini menentukan status LGBT, agar mendapatkan positioning HAM Indonesia, di dunia internasional.

Seyogyanya, demikian Suweta, Komnas HAM dalam merespon hal ini berangkat dari tujuan pernikahan sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. "Selanjutnya, Komnas HAM juga tidak perlu ragu untuk menolak, karena Indonesia adalah negara dan bangsa berdaulat, yang berdasarkan Pancasila," tegas Suweta, di Denpasar, Minggu (5/7).

Menurut dia, sesuai dengan konsep kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengajarkan nilai bahwa nasionalisme didahulukan daripada internasionalisme. Artinya, konsep HAM yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh mengenyampingkan kepentingan nasional bangsa Indonesia.

Suweta menambahkan, dalam Pancasila khususnya Sila Pertama, sudah sangat tegas mengajarkan setiap warga negara Indonesia untuk wajib melaksanakan keyakinan dan kepercayaan agamanya masing-masing. "Dan saya pikir, semua agama menganut paham bahwa perkawinan adalah kewajiban agama yang bertujuan untuk memperoleh keturunan," paparnya.

Dengan demikian, kata Suweta, perkawinan sejenis sangat bertentangan dengan ajaran agama dan bertentangan dengan Pancasila. "Perkawinan sejenis, tidak ada tempatnya di bumi Indonesia ini," ujar mantan Wakapolda Bali itu.

Saat ini, kata Suweta, pernikahan sejenis telah dilegalkan secara hukum di 14 negara. Jika Komnas HAM tidak melakukan penolakan, maka Indonesia akan menjadi negara ke-15 yang melegalkan perkawinan sesama jenis ini. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER