Winasa Ngotot Maju Pilkada

  • 05 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3018 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com-Mantan Bupati Jembrana dua periode I Gede Winasa tetap ngotot untuk bisa tampil pada Pilkada 9 Desember mendatang. meskipun tersandung pasal 7 huruf g, h, n dan o UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Bahkan dalam memuluskan jalannya untuk ikut dalam pilkada mendatang, Winasa menggugat UU Pilkada untuk  dilakukan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui  pengacaranya Andi Muhammad Asrun.

Pengacara I Gede Winasa, yakni Andi Muhammad Asrun mengatakan, dalam sidang pertama yang digelar pekan lalu, kuasa hukum Winasa Andi Muhammad Asrun mengatakan, uji materi yang diajukan ke MK berkaitan dengan pasal 7 huruf g. Pasal tersebut mengatur, warga negara yang dapat menjadi calon bupati dan wakil bupati adalah mereka yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terutama karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

Ketentuan lain yang digugat Winasa melalui kuasa hukumnya tersebut adalah pasal 7 huruf h. Ketentuan ini mengatur, warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota serta calon wakil walikota adalah mereka yang memenuhi persyaratan. Seperti tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 Lebih lanjut, Muhammad Asrun mengatakan, kusus untuk pasal 7 huruf  n dan o dalam UU Pilkada. Pada huruf o disebutkan yang boleh mendaftar adalah mereka yang belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati dan walikota untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati dan wakil walikota. Sedangkan dalam huruf n merak yang tidak boleh mendaftar adalah warga yang belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati dan walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota. “Yang jelas dalam mengajukan gugatan di MK tersebut, Ketua Mejelis Hakim MK pimpinan Patrialis Akbar langsung menyuruh untuk langsung mengajukan keberatan pada permasalahan atau pasal yang mana, serta apa harapannya. Sehingga sidangnya ditunda hingga Senin (6/7) untuk mendengarkan pengajuan keberatan  kami,” jelasnya. dem

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER