Handono Dikonfrontir Keterangannya dengan AA

  • 25 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2073 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com -Pusat Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA)  hari Kamis (25/6) kembali membawa 3 orang saksi kasus penelantaran anak.

Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) penghuni kost Rahmat Handono & Susiani, dan Frangky A. Maringka salah seorang saksi yang merupakan keluarga dekat Margriet dari Balik Papan, Kalimantan Timur.

Menurut keterangan Pendamping Hukum, P2TP2A, Siti Sapurah, kedatangan saksi yang dibawa oleh pihaknya merupakan keterangan yang akan dikonfrontir dengan keterangan saksi AA.

"Keterangan Handono dikonfrontir dengan saksi AA karena ada keterangan Handono yang menyebut ada AA saat mereka di TKP (red, rumah Margriet," kata Siti Sapurah, atau biasa disapa Ipung ini di Mapolda Bali, Kamis (25/6).

Sementara itu, Rahmat Handono ditanya kondisi saat dia kost yang suka telat membayar kost mengaku, tidak mempermasalahkan sejumlah pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik saat dia masih tinggal di rumah Margriet.

"Sering ya gak papa, masuk penyidikannya tidak emang kenyataannya begitu, gak ada yang keliru dari BAP hanya perbaikan satu soal tanah," kata Handono.

Ditegaskan Ipung, kehadiran para saksi tersebut bukan merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya memperbaiki, pasalnya kata Ipung sebelum para saksi tersebut dipegang oleh P2TP2A banyak keterangan yang tidak mengarah kepada Margriet. Ids

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER