Penahanan Jagrem dan Candra Dewi Diperpanjang

  • 25 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2967 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com– Dengan alasan penyelidikan belum rampung pihak kejaksaan Tabanan akhirnya memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan pemerasan CPNS dilingkungan DKP yakni I Gede Jagrem dan Candra Dewi. “Mengingat proses penyelidikan belum selesai maka penahanan keduanya kita perpanjang,” ucap Kasipidsus Kejari Tabanan, Fathur Rohman, Kamis, (25/6).

Menurut pajabat asal Bojonegoro itu waktu penahanan yang pertama (20 hari,red) akan segera habis. Sementara proses penyidikan kasus tersebut belum selesai. Atas hal itulah pihaknya melakukan perpanjangan masa penahanan. “Kami telah mengajukan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum untuk penahanan 40 hari, mulai dari tanggal 29 Juni sampai dengan 07 Agustus 2015. Dan ini telah disetujui untuk diperpanjang,”bebernya.

Dengan pengajuan masa perpanjangan penahanan kedua tersangka itu, ini seolah-olah sebagai jawaban bahwa pengajuan penangguhan penahanan atas kedua tersangka itu tidak dikabulkan alias ditolak oleh pihak Kejari Tabanan.

Sementara Kamis, (25/6) Kejari melakukan pemeriksaan terhadap Jagrem. Kalau sehari sebelumnya tersangka Candra Dewi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Gede Jagrem oleh Kejari Tabanan dalam kasus dugaan pemerasan CPNS di lingkungan DKP. Kini Kamis, (25/6) giliran Tersangka Jagrem yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Candra Dewi.

Pemeriksaan Jagrem dilakukan oleh oleh jaksa penyidik Muzaki, SH. Jagrem di jemput di LP oleh petugas dan dibawa ke Kejari Tabanan sekitar pukul 09.00 wita. Jagrem diperiksa sekitar 4,5 jam. Sama seperti Candra Dewi mantan Kabit DKP itu bersikap kooperatif menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyidik. Bahkan seperti kompak, baik Candra Dewi maupun Jagrem sama-sama menolak makan siang. “Iya keduanya sama-sama menolak makan siang, katanya tidak nafsu makan,”ujar salah seorang sumber di Kejaksaan.

Sementara Kasipidsus Fathur Rohman mengatakan baik Candra Dewi dan Jagrem keduanya dalam diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut. “Ketika diperiksa keduanya baik CD maupun JG koorperatif menjawab setiap pertanyaan penyidik,” ucapnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER