Pencuri di Sembilan TKP di Bekuk

  • 18 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2211 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com-Adriansah alias Agung,22 dan Amrulah,28 asal Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana tidak bisa berkutik setelah dibekuk tanpa perlawanan dirumahnya oleh Jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

Kedua pemuda tersebut masing-masing Adriansah alias Agung yang merupakan pengangguran dan Amrulah seorang kariawan salah satu swalayan yang berada di kota Negara diringkus lantaran melalakukan pencurian di sembilan tempat yang berbeda sejak sebulan lalu. “Kedua pemuda ini diringkus karena melakukan pencuran sebanyak sembilan TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana Kamis (18/6)

Lebih lanjut, Sudarma Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku pencurian ini, mengaku sudah beroprasi sejak sebulan lalu. Hasil curiannya tersebut mereka menjualnya dan hasil penjualannya tersebut di gunakan untuk berpoya-poya. “Kini kedua pelaku beserta dengan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Jembrana dan kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER