Anggota DPRD Jembrana di Ajukan Berhenti Sementara

  • 10 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3593 Pengunjung

Jembrana,suaradewata.com -Salah seorang anggota DPRD Jembrana I Made Sueca Antara, yang kini sedang menajalani proses sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar terkait dengan kasus dugaan korupsi BBM Bersubsidi. Surat pengusulan pemberhentian sementara yang ditanda tangani pimpinan DPRD Jembrana tersebut, dengan nomor 170/463/DPRD/2015 tertanggal 27 Mei 2015.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Bali melalui Bupati Jembrana. Dalam surat tersebut, disebutkan sesuai pasal 421 ayat (1) UU No 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR dan DPRD, pasal 110 PP No 16 Tahun 2010, tentangPedoman PenyusunanPeraturan DPRD tentang tata tertib DPRD , maka DPRD Jembrana mengajukan pemberhentian sementara terhadap I Made Sueca Antara sebagai anggota DPRD Jembrana. Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPC PDIP Jembraan dan Ketua BK DPRD Jembrana.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Jembrana, Ketut Sugiasa ditemui Rabu (10/6) mengatakan sesuai dengan aturan, apabila anggota dewan menjadi terdakwa maka akan diusulkan untuk diberhentikan sementara kepada Gubernur Bali melalui Bupati Jembrana. Bila dalam masa pemberhentian sementara, yang bersangkutan hanya mendapatkan gaji pokok saja, sedangkan tunjangan lainnya tidak diperoleh, selama belum ada keputusan tetap atau ingkrah dari Pengadilan Negeri. “Kami mengajukan pemberhentian sementara kepada Gubernur Bali melalui Bupati Jembrana, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa,” jelasnya dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER