Masuk ISIS, Kewarganegaraan Bisa Dicopot

  • 04 Agustus 2014
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1395 Pengunjung

Jakarta, suaradewata.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyad Mbai mengatakan masyarakat yang tergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) bisa dikenakan pidana. Bahkan mereka bisa dicabut kewarganegaraannya di Indonesia karena mereka telah bersumpah untuk mengabdi kepada ISIS.

"WNI kehilangan kewarganegaraan jika warga Indoneisa bersumpah mengabdi kepada negara asing. Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), kan, bagian dari negara asing," ujar Ansyad di Jakarta, Minggu (3/8).

Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf f mengatur soal pencabutan kewarganegaraan jika ada warga Indonesia yang terbukti secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Ansyad mengatakan, ISIS sendiri telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Bahkan di negara Irak dan Suriah sendiri tidak mengakui organisasi ini.

"Bagi yang berangkat kesana itu sudah pidanan, karena di Suriah dan Irak sudah menyatakan teroris. Jadi kalau kesana itu berarti bergabung dengan teror," tandasnya. bbn/inilah


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER