Sebrangkan Sepeda Curian, Ardika di Bekuk

  • 07 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3099 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com -Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, yang bertugas di pintu keluar Bali Pelabuhan Gilimanuk mengamankan I Nyoman Ardika,52 warga Banjar Muding Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pasalnya ingin menyebrangkan sepeda motor hasil curian ke Pulau Jawa.

 Dari informasi yang dihimpun Selasa (7/4) Penangkapan ini berawal dari I Nyoman Ardika yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih biru, DK 4127 CN dengan nomor rangka MH1JF8119BK362841, nomor mesin JF 81E1360817. STNK atas nama Cening Artayasa dengan alamat Jalan Tukad Pancoran Gang 4 AA Kelurahan  Panjer, Denpasar Selatan. Saat sampai di pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 15.00 wita, tepatnya pintu masuk (pos 1) petugas langsung melakukan pemeriksaan. Saat melakukan pemeriksaan surat-surat dan pisik sepeda motor yang dibawanya, memang nomor polisi yang terpasang dan nomor mesin sesuai dengan STNK. Namun sayangnya, sepeda motor tersebut, merupakan kasus pencurian bermotor yang dilaporkan di Polsek Denbar pada tahun 2013 lalu. Sehingga I Nyoman Ardika beserta sepeda motornya di giring ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk diamankan.

 Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Wirya Sucipta di damping Kanit Reskrim Iptu Julkipli Ritonga saat dikonfirmasi selasa (7/4) membenarkan pihaknya mengamankan sepeda motor yang merupakan hasil curian pada tahun 2013 lalu. Pihaknya  sudah berkordinasi dengan Polsek Densel untuk menjemput dan pengembangan kasus ini, karena TKP nya dan laporannya ada disana. “Untuk orang yang kita amankan ini apakah pelaku pencurian apakah tidak nanti nanti proses hukumnya di polsek Densel,” tegasnya. dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER