Pemerintah Belum Penuhi Hak-Hak Korban Kejahatan

  • 17 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2517 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai saat ditemui di Sanur Bali, Rabu (16/12) mengatakan, Pemerintah Indonesia mulai dari pusat hingga ke daerah hingga saat ini belum mampu memenuhi hak-hak korban kekerasan atau korban yang berhubungan dengan hukum.

"Hingga saat ini Pemerintah Indonesia baik dari pusat hingga ke daerah belum menjadikan hak korban kejahatan sebagai prioritas dalam program pembangunan. Hal ini memicu lambatnya pemenuhan hak-hak korban kekerasan yang banyak tersebar di daerah-daerah. Korban kejahatan belum dijadikan prioritas program untuk mendapat bantuan dari pemerintah," ungkap Semendawai di sela seminar dan Focus Grup Discussion (FGD) untuk menyusun pola bantuan terhadap korban kejahatan di Sanur, Denpasar.

Sementara korban lain seperti korban bencana alam, Indonesia mulai dari pusat hingga daerah sudah memiliki badan penanggulangan bencana dengan anggaran triliunan rupiah. Korban kemiskinan dan kemelaratan, Indonesia sudah menanggulanginya dengan program seperti Raskin, bantuan langsung tunai, kartu Indonesia sehat, kartu Indonesia pintar dan sebagainya.

"Padahal jumlah kasus pidana pertahun itu bisa mencapai 5 ratus ribu kasus. Sementara kalau bencana alam mungkin hanya 2 ribu korban pertahun. Anehnya, jumlah yang banyak ini, tidak menjadi skala prioritas pemerintah. Makanya kita mendorong agar pemerintah menjadikan korban tindakan kejahatan itu sebagai prioritas dalam penanganannya," ujarnya. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) hanya fokus pada Raskin, bedah rumah, kesehatan gratis, dan sebagainya.

"Korban kejahatan belum ada aksinya. Hak korban atas keadilan, informasi, reparasi (kompensasi, restitusi dan rehabilitasi), meski sudah maju, tapi dalam pelaksanaannya terkendala," papar dia.

Ada empat hal yang setidaknya menghambat pemenuhan hak-hak korban. "Pertama, hak-hak korban belum diketahui semua," jelas dia. Kedua, hak korban juga menurut Semendawai belum menjadi kesadaran bersama penegak hukum dan pemerintah. Ketiga, korban yang jumlahnya banyak tersebar di seluruh daerah di Indonesia, sementara daya jangkau pemenuhan hak korban terbatas. "Keempat, belum semua hak tersebut diakomodir dalam program pemerintah, utamanya pemerintah daerah," katanya.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER