WOW….!! Polres Gianyar Sita Ratusan Knalpot Brong

  • 05 Februari 2024
  • 12:50 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1532 Pengunjung
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada di Mapolres Gianyar, saat merealese ratusan knalpot brong yang disita beberapa bulan terkhir, Senin (5/2/2024). /SD/ist

Gianyar, suaradewata.com – Dalam beberapa bulan terakhir Polres Gianyar gencar melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standart alias brong. Hasilnya 265 buah knalpot brong berhasil disita dalam kurun waktu November 2023 hingga awal Pebruari 2024. Langkah tersebut sebagai upaya  untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masa kampanye hingga saat hari pencoblosan 14 Februari nanti.

Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada di Mapolres Gianyar, didampingi lembaga terkait saat rilis penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Senin (5/2/2024) mengungkapkan giat itu dilakukan beserta Forkompimda, Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Siswa Sekolah dan lainnya, telah mendeklarasikan penolakan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. 

"Polres Gianyar telah melakukan penindakan dan penertiban  knalpot tidak sesuai standar ini mulai bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024. Sebanyak 265 knalpot tidak standar diamankan di wilayah Kabuoaten Gianyar. Polres Gianyar menindak 167 dan polsek jajaran 98 pelanggar, semua sudah ditilang," terang AKBP Widiada.

Kapolres Gianyar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Gianyar, demi tertibnya keamanan, kenyamanan berlalu lintas dan pengguna jalan lainnya dimohon untuk tidak memakai knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar. "Jadi Polres Gianyar akan melakukan penertiban sampai dengan pencoblosan nanti (14 Februari, red), supaya saat masa kampanye terbuka ini tidak ada yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar" imbaunya.

Kepada siswa sekolah, Kapolres juga menekankan untuk mentaati aturan yang ada. Tindakan yang melanggar aturan akan ditindak sesuai dengan Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 terkait dengan kendaraan yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan, sesuai dengan pasal 210 ayat 1. Begitu juga dengan PP nomor 80 tahun 2021 tentang cara-cara pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian RI wajib menggunakan alat pemeriksaan salah satunya alat ukur kebisingan. "Selain itu merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kemdaraan bermotor yang sedang diproduksi. Termasuk telegram dari Kapolri terkait dengam penindakan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar," pungkasnya.

Sementara itu, barang bukti ratusan knalpot yang disita bisa diambil kembali oleh pemilik di Mapolres Gianyar dengan melampirkan surat perjanjian tidak akan menggunakan kembali knalpot tersebut. "Karena barang bukti knalpot begitu banyak dan harganya juga tidak murah sedangkan Polres Gianyar tidak memiliki tempat untuk menyimpan barang bukti yang begitu banyak, kami persilahkan untuk mengambil kembali, namun dengan catatan tidak menggunakannya di jalan lagi, tidak dipungut biaya. Jika melanggar kembali, akan kami musnahkan," tegasnya. Gus/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER