Dari Bali Pria Nigeria Mampu Bobol Rp19 M Perusahaan di Rusia 

  • 18 Januari 2024
  • 20:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1565 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com-  Aksi penipuan yang dilakukan tiga terdakwa kasus pencucian uang Tati Lestari (40), Nwafor Joel Arinze (34), dan Dian Pratiwi (30) disidangkan di PN Denpasar, Kamis (18/01). Ketiganya mendirikan perusahaan fiktif di Bali untuk memuluskan aksi menjebol keuangan sebuah perusahaan di Rusia. Atas aksi tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 19 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N Lumisensi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 18 Januari 2024. Diawli pada tahun 2022 bertempat di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri di Jalan Mahendradata.

Di mana, seorang pria asal Nigeria yang bernama Izu Bosah mengutarakan niatnya untuk mendapatkan uang dari perusahaanVita Robus Coating Limited Liability (“VRC”) berkedudukan di Negera Rusia. 

Diketahui, perusahaan itu memiliki hubungan bisnis dengan salah satu perusahaan penghasil bahan-bahan kimia untuk cat dan bahan pelapis besi bernama FTC Korea (“FTC”) yang berdomisili di Negara Korea Selatan.

Izu Bosah yang masih buron akhirnya dikenalkan oleh Agada warga Nigeri juga. Kemudian mereka bertemu dengan Nwafor Joel Arinze. Dalam pertemuan itu, Izu Bosah meminta bantuan Arinze dan disanggupi. 

Arinze akhirnya meminta bantuan Tati Lestari untuk mendirikan perusahaan dengan nama perusahaan beserta nomor rekening. Di mana, susunan pengurus adalah Tati Lestari sebagai Direktur, dan Dian Pratiwi sebagai Komisaris. "Untuk pekerjaan tersebut terdakwa 2, Nwafor Joel Arinze menjanjikan kepada terdakwa 1 Tati Lestari. Apabila ada transfer dana yang masuk ke rekening perusahaan tersebut akan di potong sebesar 20 persen dan dana sebesar 20 persen tersebut dibagi mereka bertiga," terangnya.

Perusahaan atas nama PT. Blue Aeron INC dengan legalitasnya pun berdiri. Di mana, alamatnya adalah di Pertokoan Nakula, Jalan Nakula B8, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dilanjutkan dengan pembukaan rekening perusahaan di bank OCBC Cabang Sunset Road Kuta-Bali dengan Nomor Rekening 0167800004159 atas nama. PT. BLUE AERON INC. 

Bahwa setelah mendirikan PT. BLUE AERON INC, atas permintaan Terdakwa 2 Nwafor Joel Arinze , Terdakwa 1. Tati lestari Pada tanggal 5 Juni 2022 kembali mendirikan perusahaan yang bernama CV. FTC KOREA INC didirikan berdasarkan akta Notaris TOMMY JEKA, S.H. Mkn No. 5 tanggal 22 Juni 2022, Surat Keputusan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementraian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor : AHU-0039650-AH.01.14 tanggal 20 Juni 2022, dengan alamat perusahaan di Pertokoan Nakula, Jalan Nakula B8, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung.

Adapun susunan pengurus, Tati Lestari (terdakwa 1) sebagai Direktur dan Dian Pratiwi (terdakwa 3) sebagai Komisaris dan dilanjutkan dengan pembukaan rekening di bank UOB dengan Nomor rekening 3943003023 atas nama CV. FTC KOREA INC dengan specimen tanda tangan atas nama Tati Lestari, dan rekening Bank Mandiri dengan Nomor rekening 14500114803288 atas nama CV. FTC. KOREA INC dengan specimen tanda tangan atas nama Tati Lestari.

Terdakwa pun menyampaikan kepada Izu Bosah bahwa dua perusahaan itu sudah berdiri. Izu Bosah pun melakukan langkah-langkah hacker dengan melakukan perubahan alamat email dari Perusahaan FTC Korea (FTC) yang semula alamat emal [email protected]” “[email protected]”, “sykang @ftckorea.com”, menjadi alamat email baru “jasonkim@ftckorean. com “ “ [email protected] “ “[email protected]“, kemudian Izu Bosah berkomunikasi dengan pihak Perusahaan Vita Robus Coating LLC (VRC) yang menyampaikan bahwa FTC KOREA (FTC) membuka cabang perusahaan di Indonesia bernama CV. FTC KOREA INC dengan alamat email “[email protected]“, 

[email protected]“ “[email protected]“, dan meminta agar semua komunikasi serta transaksi keuangan Vita Robus Coating LLC (VRC) menggunakan alamat email perusahaan yang baru, atas pemberitahuan dari IZU BOSAH tersebut pihak Perusahaan Vita Robus Coating LL (VRC) tanpa rasa curiga atas perubahan nama perusahaan dan alamat email, menurut saja berkomunikasi dan transaksi menggunakan nama perusahaan dan alamat emeail yang baru tersebut.

Akhirnya transfer dana dari Coating LLC (VRC) untuk tujuan pemesanan barang pun mulai bulan September 2022 sampai dengan bulan Nopember 2023 sebanyak 17 (tujuh belas) kali transfer dengan jumlah dana sebesar $ 1.269.193,- (satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh tiga) dalam mata uang Dollar Amerika, yang setara dengan Rp. 19.367.885.180. Barang yang dipesan tidak juga kunjung datang akhirnya membuat kasus ini pun terungkap.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER