Satu Persatu Pelaku Judi Online Autocuan88 Diadili

  • 18 Januari 2024
  • 20:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1745 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Dari sembilan berkas, baru lima pelaku judi online situs Autocuan88 diseret dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/01). Terbongkarnya kasus judi online di Bali ini tepatnya pada 18 Agustus 2023 di Marina Suites, Denpasar.

Puluhan pelaku judi online pun diamankan, saat penggrebekan kala itu. Namun baru sembilan berkas yang masuk pengadilan. Kali ini, baru lima pelaku yang disidangkan. Mereka adalah Soni Agusta (32), Marchekal Sharon Mangoli (23), Muhamad Irpan (25), Aka Bhakti Asia Saleh (20), dan Ocke (26). 

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putra Udhyana Pidada menjelaskan, para terdakwa ditangkap di Marina Suites kamar 54 Jl. Tukad Balian No. 191 Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan. Bahwa tugas dan tanggung jawab para Terdakwa selaku telemarketing dalam perjudian online Autocuan88 tersebut adalah memasarkan atau mensosialisasikan website judi online Autocuan88. 

"Dengan cara pengiklanan melalui aplikasi whatsapp blast/broadcast untuk mengajak calon pemain untuk bergabung dan bermain judi di Autocuan88," papar JPU dalam sidang dakwaan. 

Atas operasional judi online tersebut, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana," tukas JPU soal dakwaan terhadap lima terdakwa.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER