Refleksi Tahun 2023, Imigrasi Singaraja Mendeportasi 17 WNA

  • 31 Desember 2023
  • 18:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1350 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Dipenghujung Tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang memiliki wilayah hukum Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Kabupaten Jembrana menyampaikan refleksi kinerja di Tahun 2023 pada Jumat, 29 Desember 2023 di kantor setempat, dengan menghadirkan awak media.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan beberapa kinerja selama di Tahun 2023, salah satunya telah mendeportasi sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA), lantaran para WNA tersebut melanggar perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. 

“Kami melakukan deportasi, lantaran ke-17 WNA itu telah melakukan sejumlah pelanggaran. Diantaranya berperilaku tidak senonoh diareal kawasan suci, sempat terjerat hukum dan berstatus narapidana lalu dinyatakan bebas, bahkan ada melanggar izin tinggal terlama sampai 18 bulan.” jelasnya

Ia menyebutkan 17 orang WNA yang dideportasi berasal dari Negara Jepang, Austria, Rusia, Singapura, Belgia, Jerman, Belanda, Inggris, dan Negara Australia. Dimana kesemuanya itu terjaring di Wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Kabupaten Jembrana.

"Pelanggaran yang dilakukannya, rata-rata menyalahi Pasal 75 Undang-Undang ke Imigrasian, yakni melakukan kegiatan yang tidak menghormati ataupun tidak mentaati adanya peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Misalnya membuat keonaran yang meresahkan Masyarakat, seperti yang pernah viral di Pura Besakih," papar Hendra Setiawan.

Diakuipula bahwa pelanggaran - pelanggaran yang terjadi disebabkan karena kurang maksimalnya pengawasan dari pihak Imigrasi sendiri. Ia pun berdalih kurangnya pengawasan lantaran jumlah petugas yang dimiliki untuk menjangkau ketiga wilayah kerja Imigrasi saat ini. Sehingga besar harapannya ke depan, usulan untuk naik tingkat ke kelas I bisa terealisasi dan diyakini proses pengawasan bisa lebih maksimal.

“Saat ini petugas kami sebanyak 51 orang, namun kami tetap berusaha memaksimalkan proses pengawasan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran WNA. Disamping upaya-upaya tersebut, kami juga terus melaksanakan koordinasi dengan pemerintah desa hingga daerah di wilayah kerja masing-masing dan meminta kepada masyarakat supaya tidak segan melaporkan bila ada dugaan pelanggaran yang dibuat WNA” ucap Hendra Setiawan.

"Selama ini, kami selalu berkoordinasi dengan Perbekel sampai Pemda, jika masyarakat menemukan WNA yang melanggar atau dicurigai supaya dilaporkan ke Perbekel. Sebab dengan keterbatasan petugas, kami tidak mampu mendeteksi semua tempat yang WNA singgahi," tutupnya.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER