Sidang Singkat, Bule Asal Rusia Ini Divonis Hanya 2,5 Bulan

  • 17 November 2023
  • 09:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1582 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Hanya dengan menjalani empat kali sidang, bule asal Rusia ini langsung putusan. Dalam sidang yang super singkat itu, Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, memberikan hukuman 2 bulan 15 hari terkait kasus penganiayaan.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Agus Akhyudi, itu dibacakan dalam putusan, Kamis (16/11) di ruang sidang Candra. Hakim menyatakan terdakwa Chepurko Artem (32) terbukti bersalah dalam melakukan penganiayaan.

Dia sebelumnya dituntut selama empat bulan, oleh JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi, Jaksa dari Kejari Badung. Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa langsung menerima. 

Dalam kasus ini terdakwa diadili kasus penganiayaan ringan dan sudah ada perdamaian dengan pihak korban. Chepurko Artem menganiaya korban Bakat Suarana di depan rumah kost Jalan Raya Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Badung.

Aksi yang dilakukan terdakwa terjadi Selasa 27 Juni 2023 sekitar jam 21.47 Wita. Saat peristiwa terjadi, Bakat Suarsana berboncengan dengan saksi Fina Cahayati. 

Saat akan memasuki gang tempat saksi korban Bakta Suarsana kost, saksi melihat mobil parkir di pinggir gang menghalangi kendaraan yang lalu lalang. 

Bakta Suarsana mengatakan kalau parkir jangan menghalangi jalan, dan lalu dijawab oleh saksi Eka Handayani "Saya hanya di sebelah sebentar". Namun tiba-tiba terdakwa Chepurko Artem mendekati korban sambil mendorong serta mencekik korban.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER