Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara, Seririt Divonis Penjara 2,5 Tahun

  • 03 Oktober 2023
  • 20:25 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1485 Pengunjung
Persidangan lanjutan dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, Selasa (3/10)

Buleleng, suaradewata.com- Persidangan lanjutan dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terdakwa Made Agus Tedi Arianto (MATA) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar Pukul 10.00 Wita hingga Pukul 11.00 Wita

Majelis Hakim Tipikor Denpasar terdiri dari Gede Putra Astawa,S.H.,M.H., Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H., M.H. dan Soebekti, S.H dalam persisangan putusan ini, diilaksanakan secara virtual.

Dimana dalam perkara ini, terdakwa MATA mengikuti persidangan dari Lapas Klas IIB Singaraja dan JPU Isnarti Jayaningsih, SH mengikuti persidangan dari Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa MATA terbukti melanggar dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana serta menuntut terdakwa yaitu Pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 274.708.794, subsidair 3 tahun penjara.

Adapun dalam putusannya, Majelis Hakim memutus terdakwa MATA terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan potong masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 274.708.794, subsidair 4 bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan kepada terdakwa adalah perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cq. BUMDes Banjarasem Mandara, terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya, perbuatan pidana korupsi yang diperbuat terdakwa telah dilakukan secara berlanjut sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019. Dan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.

"Terhadap putusan dari Majelis Hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk Banding dan terdakwa menyatakan menerima putusan," ucap Kasi Intelejen Kejari Buleleng Ida Bafus Ambara Pidada, SH, MH melalui siaran persnya pada Selasa, (3/10/2023) di Kejari Buleleng. 

Adapun kronologis yang menyebabkan terdakwa MATA sampai dengan diputus bersalah oleh Majelis Hakim adalah sebelumnya Terdakwa MATA yang menjabat sebagai Bendahara BUMDes Banjarasem telah melakukan penyalahgunaan dalam menggunakan dan mengelola dana BUMDes Banjarasem Mandara. Sehingga BUMDes tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng (berdasarkan Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022) mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp. 274.708.794,- sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER