Sekda Badung Adi Arnawa Beri Arahan Terkait PKM

  • 08 Januari 2021
  • 18:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1508 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Sebanyak 30 peserta dari kalangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung, mengikuti arahan dan sosialisasi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Menekan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2021. 

Sosialisasi ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bagus Nyoman Wiranata bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat, (08/01/2021) yang dihadiri Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Perwakilan Dandim 1611 Badung, Perwakilan Polres Badung beserta OPD terkait.

Seusai acara, Sekda Adi Arnawa mengatakan dalam rangka menindaklanjuti terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Badung sudah mempersiapkan dan melakukan pembahasan dengan melibatkan Forkopimda termasuk perangkat daerah terkait. 

"Dari hasil pembahasan, kami sepakat akan menindaklanjuti Instruksi Kemendagri termasuk Surat Edaran Gubernur Bali. Sebagaimana sudah tertuang secara substansial, terkait apa yang disampaikan dalam surat Mendagri itu ada beberapa hal yang perlu adanya penajaman,” jelas Adi Arnawa.

Terkait dengan hal ini dikatakan hari ini diadakan rapat di Kantor Gubernur Bali yang dihadiri oleh Wakil Bupati Badung karena kebetulan objek PKM di Bali ini ada 2 yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. 

"Kami mensinkronisasi terkait Surat Mendagri ini sehingga ada kesamaan pandang mulai jam buka dan jam tutupnya karena bagaimanapun kami ada dalam satu daerah yang berhimpitan apalagi terkait pengawasan ada Dandim 1611 Badung yang mewilayahi Badung dan Denpasar agar jangan sampai ada perbedaan. Sehingga terkait jam operasional, kami masih menunggu jam pastinya. Didalam surat Mendagri untuk mall dan pusat perbelanjaan di tutup sampai pukul 20.00 wita (jam delapan malam) itu sudah pasti, tapi diluar itu untuk rumah makan sesuai Mendagri, belum ada aturan pasti, ini perlu kita samakan persepsi dengan Kota Denpasar dan Pemkab Badung,” terangnya.

Sementara itu Kepala BPBD Bagus Nyoman Wiranata mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan dalam upaya membahas dan menyamakan pandangan terkait dengan tindak lanjut atas Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER