Percepat Perbaikan Alam Bali, Gubernur Koster Keluarkan Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

  • 22 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1713 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com – Gubernur Bali, Wayan Koster terus melakukan terobosan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sebagai wujud terlaksananya visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU.

Hal itu dibuktikan Wayan Koster, pada Kamis (21/11) Wrespati Kliwon Wuku Klawu dengan menandatangani Peraturan Gubernur baru, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Dengan menghadirkan para Rektor se-Bali, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Bali, para penggiat lingkungan dan organisasi kepemudaan maupun BEM Universitas di Bali, Wayan Koster mengungkapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sengaja dirancang dan ditandatanganinya untuk mempercepat upaya kita bersama dalam melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya dibidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Peraturan Gubernur Nomor 47 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal dengan semangat mewujudkan budaya hidup bersih, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” kata Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali.

Lebih lanjut Gubernur Koster yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Teja dihadapan awak media membeberkan bahwa jumlah timbulan sampah di Provinsi Bali mencapai 4,281 ton/hari. Dari jumlah itu, yang sudah bisa tertangani dengan baik sebanyak 2,061 ton/hari atau 48 persen. Kemudian ada sampah yang tertangani hanya 4 persen atau 164 ton/hari yang di daur ulang dan 1,897 ton/hari atau 44 persen dibuang ke TPA.

“Ada juga sampah yang belum tertangani dengan baik sejumlah 2,220 ton/hari atau 52 persen. Sampah yang belum tertangani dengan baik ini ada yang dibakar sebanyak 19 persen, di buang ke lingkungan 22 persen, serta terbuang ke saluran air sejumlah 11 persen,” jelasnya seraya mengatakan oleh karena itu pola lama penanganan sampah yaitu kumpul, angkut, buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber.

Seyogianya, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita.

Sekali lagi Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ini kami buat sebagai wujud nyata keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengimplementasikan Visi “ Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU yang mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.Awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER