Gubernur Koster : Desa Adat Berperan Menerapkan Sanksi Adat dalam Awig – Awig Pengelolaan Sampah

  • 22 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1928 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com – Peran Desa Adat agar berperan aktif dalam Pengelolaan Sampah di Provinsi Bali ditegaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang baru ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Kamis (21/11) Wrespati Kliwon Wuku Klawu di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali.

Kata Koster dihadapan awak media bahwa Desa Adat agar berperan aktif dalam Pengelolaan Sampah yang dapat dilakukan dengan Pertama, menyusun Awig-Awig/Pararem Desa Adat dalam menumbuhkan Budaya Hidup Bersih di wewidangan Desa Adat, Kedua melaksanakan ketentuan Awig-Awig/Pararem Desa Adat secara konsisten, dan Ketiga menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan Awig-Awig/Pararem Desa Adat.

“Kita sadari bahwa permasalahan sampah ini adalah masalah kita bersama, pemerintah tidak akan sanggup menyelesaikan permasalahan ini tanpa peran serta dari masyarakat (Desa Adat, Desa/Kelurahan) maupun dunia usaha,” jelas Koster.

Secara rinci ia mengajak peran masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga sangat diperlukan antara lain dengan cara Pertama, menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam, Kedua membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai, Ketiga menggunakan produk yang menghasilkan sesedikit sampah, Keempat memilah sampah, Kelima menyetor sampah yang tidak mudah terurai oleh alam ke Bank Sampah dan/atau FPS, Keenam mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam, dan Ketujuh menyiapkan tempat sampah untuk menampung sampah residu.

“Jadi sampah ini seyogyanya harus diselesaikan sedekat mungkin dengan sumber sampah, dan seminimal mungkin yang dibawa ke TPA, yaitu hanya residu saja. Apalagi kondisi TPA di Kab/Kota sebagian besar bermasalah, seperti melebihi kapasitas (overload), kebakaran, pencemaran air tanah, bau, dan sebagainya,” tambah Gubernur Koster yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Lebih lanjut Koster yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Teja menerangkan dalam pengelolaan sampah yang dilakukan di rumah tangga dan kawasan atau fasilitas bisa dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan Desa Adat dan atau Desa atau Kelurahan.

Kemudian Desa Adat diharapkannya bersinergi dengan Desa atau Kelurahan melakukan pengelolaan sampah dengan cara melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggungjawab terhadap pengelolaan sampah, membangun TPS 3R untuk mengolah Sampah yang mudah terurai oleh alam, dan mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS atau Bank Sampah, dan atau TPA.Awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER