Dinilai Menyembunyikan Pelaku Perampokan, Wanita Rusia ini Divonis 8 Bulan

  • 21 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1867 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Naira Khumaryan, wanita asal Rusia dinilai bersalah menyembunyikan informasi dan dengan sengaja menghilangkan barang bukti dari pelaku perampokan sebuah kantor Money Changer di wilayah Kuta Selatan.

Pada sidang Senin (21/10) di PN Denpasar Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyadewi,SH.MH menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan terhadap wanita berambut pirang itu.

"Menyatakan terdakwa bersalah telah menyembunyikan informasi atau membantu tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama delapan bulan," putus Hakim yang dibacakan di ruang sidang Tirta.

Putusan majelis hakim ini langsung diterima pihak terdakwa. Hal senada juga disikapi sama oleh Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 9 bulan.

"Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP dan 221 ayat (1) ke-2 KUHP," sambung Jaksa.

Selanjutnya hakim juga sempat mengingatkan terdakwa agar kedepannya setelah bebas dari hukuman turut menjaga Bali saat berkunjung ke Bali dan bukan kembali melakukan tindak melawan hukum di Indonesia.

Diuraikan Jaksa bahwa aksi perampokan dengan tindak kekerasan itu terjadi pada 19 Maret lalu sekitar pukul 00.20 Wita di sebuah Money Changer di Jalan Pratama kelurahan Benoa, Kuta Selatan.

Dimana saat itu, rekan terdakwa Maxim Bredikhin (DPO) bersama sama dengan Alexei Korotkikh (meninggal ditembak Polisi) dan Georgi Zhukov serta Robert Haupt dan Vitali (DPO) pergi bersama - sama menuju lokasi perampokan.

Dalam aksi perampokan ini, para gengster Rusia ini menyewa mobil putih di sebuah rental wilayah Kuta. Nah, dalam kasus ini peran tedakwa mencarikan sewaan mobil yang dikendarai Maxim Berdikhin (DPO).

Oleh terdakwa kelahiran Erevan, Rusia 9 April 1982 mobil tersebut disewa selama satu bulan senilai Rp3,2 juta dan saat aksi perampokan dilakukan adalah masa habis waktu sewa. 

Saat itu mobil ditinggalkan di bengkel wilayah Sunset Road. Kemudian terdakwa yang tinggal di Poppies II Kuta ini bergegas dengan ojek online mengambil mobil. Saat itu pemilik Paspor 530718812 mendapati mobil dalam kondisi kaca pecah pada bagian tengah sisi kanan dan ada lubang pada bagian pintu belakang di atas huruf G yang diduga lubang peluru martil.

"Mobil yang digunakan dalam aksi perampokan oleh terdakwa dibawa ke bengkel oleh untuk menghilangkan jejak," sebut jaksa Maya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER