Kepsek SMAN 1 Nusa Penida Diganjar 3 Tahun Bui

  • 16 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2738 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -I Nyoman Beres (55) yang sebelumnya menjabat Kepala sekolah (kepsek) SMA Negeri Satu Atap (SMAN Satap) Nusa Penida, , divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (16/10).

Oleh majelis hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kelas baru di sekolah tempatnya mengabdi.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila,SH.MH itu lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan Jaksa yakni pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 60 juta, subsidair dua bulan penjara.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut hakim, di Renon Denpasar.

Selain hukuman fisik, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta. "Bila terdakwa tidak sanggup membayar, denda bisa digantikan dengan pidana penjra selama dua bulan," imbuh hakim.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 166.061.838,62. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua I Wayan Sukanila.

Menanggapi putusan ini, Beres yang didampingi tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar memilih mengunakan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan majelis hakim.

Untu diketahui, perkara korupsi pembangunan empat ruang kelas baru di SMA Satap Nusa Penida di Desa Tanglad telah didalami Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida sejak Oktober 2018 lalu.

Pihak kejaksaan pun menetapkan kepala sekolah (kepsek), I Nyoman Beres, sebagai tersangka dalam  kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp 860 juta lebih tersebut.

Terungkap, uang yang disalahgunakan merupakan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Kementerian Pendidikan tahun 2017, yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali senilai Rp 860 juta lebih.

Dana itu dialokasikan untuk pembangunan 4 ruang kelas baru yang seharusnya dikerjakan secara swakelola di SMAN Satap Nusa Penida di Desa Tanglad, yang menjadi satu bangunan dengan SMPN 5 Nusa Penida.

Diketahui proyek pembangunan 4 ruang kelas baru itu tidak selesai. Padahal seharusnya bangunan itu sudah rampung tanggal 27 Desember 2017 atau 120 hari masa pengerjaan sejak Agustus 2017. Bangunan yang dibangun menggunakan DAK Kementerian Pendidikan senilai Rp.860 juta itu, hanya selesai pada pengerjaan pondasinya, dan kerangka tanpa dinding.

Pembangunan dilaksanakan tidak sesuai rencana dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Azas manfaat juga tidak ada. Berdasarkan pemaparan awal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), terdapat selisih pembangunan yang tidak sesuai kenyataan dengan nilai sekitar Rp  230 juta. 

Seharusnya anggaran Rp 860 juta lebih itu digunakan membuat 2 bangunan, berupa 4 ruang kelas baru senilai Rp 361 juta untuk masing-masing unit bangunan, termasuk perencanaaan pengawasan operasional senilai Rp 30 juta, dan penyediaan perabot untuk belajar seperti meja dan kursi Rp 56 juta.

Diketahui, kepala sekolah selaku penanggungjawab proyek itu secara mandiri mencari tukang untuk membuat bangunan ruang kelas. Namun dikarenakan tukang ini tidak dibayar, pengerjaan pun terhenti. Padahal ada penarikan uang untuk pembangunan itu, dan tidak ada dasar kenapa tidak dibayar. 

Beres selaku penanggung jawab dalam proyek itu, mengelola anggaran itu sendiri seperti uang pribadi. Padahal, dalam swakelola ada panitia pembangunannya, tapi panitia justru tidak dilibatkan sama sekali.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER