Naik Motor dari Malaysia ke Indonesia, Pria Cina ini Terancam 5 Tahun Bui

  • 16 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2159 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Aksi nekad dilakukan seorang Warga Negara (WN) China, Dacheng Yan (44) dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur darat.

Itu dilakukannya dengan tanpa dilengkapi identitas dokumen diri. Akibatnya, pria ini diamankan petugas imigrasi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (16/10) untuk tahap II.

Ditemui disela pelimpahan tahap II, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Yoga Aria Prakoso menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap langsung melakukan pelimpahan.

"Kami telah menyelesaikan pemeriksaan dan telah menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) jo 113 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," terangnya disela pelimpahan, serambi memastikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Lanjut Yoga, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Dacheng Yan masuk ke wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tidak melakukan pemeriksaan imigrasi.

"Ada dua pelanggaran yang dilakukan, pertama tidak menggunakan dokumen. Seperti kita ketahui setiap orang yang masuk wilayah Indonesia wajib menggunakan dokumen keimigrasian atau pasport yang masih berlaku dan harus melalui pemeriksaan imigrasi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta,SH membenarkan telah menerima pelimpahan dari pihak Imigrasi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Ya benar kami menerima pelimpahan tahap II dari imigrasi terkait tersangka orang asing yang melanggar UU keimigrasian," ujarnya.

Dikatakannya setelah menerima pelimpahan, langkah selanjutkan akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Dacheng Yan. "Kami menahan tersangka di Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan. Setelah itu kami segera menyusun dakwaan dan akan melimpahkan ke pengadilan secepatnya untuk selanjutkan dilakukan proses persidangan," terang Eka Widanta.

Ditegaskannya bahwa kasus pelanggaran keimigrasian ini adalah kasus pertama kali di Bali. Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka diancam hukuman sampai 5 tahun.

"Ini merupakan kasus pertama dan ini merupakan kerjasama kami dengan pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Sehingga berkas bisa selesai dengan cepat dan P21. Lalu kita lakukan tahap II hari ini," tuturnya.

Untuk jaksa sendiri, pihak Kejari Denpasar telah menunjuk dua jaksa yang akan menangani perkara ini yaitu Jaksa I Made Lovi Pusnawan dan Agus Suraharta.

Sebagaimana diuraikan dalam berkas perkara, tersangka masuk ke Indonesia dengan maksud berlibur. Namun ia datang ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan visa.

Terungkap terdakwa masuk ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Sabah, Malaysia melalui jalur darat dengan mengendarai sepeda motor sekitar bulan Agustus 2019. Ini dilakukan tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

Setiba di Pontianak, tersangka menumpang kapal dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.

Tersangka sempat beberapa hari tinggal di Denpasar. Namun pada hari Sabtu, 14 September 2019, tersangka masuk ke Konsulat Jendral Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar.

Tersangka masuk ke konsulat tersebut dengan cara melompat tembok. Sehingga diamankan oleh petugas keamanan dan diserahkan oleh pihak konsulat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER