Pencuri Emas Dengan Nilai 32 Juta Dibekuk Buser Polsek Kuta Utara

  • 15 Oktober 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2405 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Dianggap sudah keluarga oleh korban I Kadek Darmawan, 37 bukanya membuat I Made Sardika, 43 malu hati, bahkan ia mengembat perhiasan milik korbannya itu. Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Banjar Padang Linjong Desa Canggu Kuta Utara Badung, (14/09/2018), lalu dan langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Utara.

Berbekal laporan korban tersebut, Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan yang cukup panjang mengingat pencurian tersebut tidak adanya bukti-bukti yang cukup untuk mengarah kepada pelaku. "Kami melakukan penyelidikan cukup panjang atas kasus pencurian tersebut karena minimnya bukti bukti dan saksi yang mengarah kepada pelaku pencurian, namun kami tidak patah semangat, kami terus melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku," terang Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Androyuan Elim, Senin, (15/10/2018).

Penyelidikan-penyelidikan pun terus dilakukan dan akhirnya pada Jumat, (12/10/2018), lalu, Tim Buru Sergap di Komandoi AIPTU I Made Suanda berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di sebuah koskosan di jalan Bhuana Raya Denpasar. Sesuai dengan laporan korban,bahwa korban kehilangan beberapa perhiasannya terdiri dari 4 buah kalung emas, 4 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, 1 buah gelang giok, sepasang anting emas dengan total kerugian sebesar 32 juta rupiah. "Berkat kerja keras anggota akhirnya pelaku dapat kami tangkap dan pelaku mengakui semua perbuatannya itu serta telah menjual beberapa perhiasan hasil curiannya itu untuk membayar hutang dan biaya hidupnya sehari hari," ungkap IPTU Androyuan Elim.

Kini Pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Kuta Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. "Kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," Imbuhnya. ang/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER