Ibu – ibu Gelapkan Puluhan Sepeda Motor

  • 15 Oktober 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3762 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Ni Made Dwi Partimawati (30) asal Banjar Tengah Kauh, Desa Peliatan, Ubud, ditangkap jajaran Polsek Ubud setelah dilaporkan melakukan penggelapan sepeda motor yang di rentalnya dari beberapa pemilik usaha rental di Ubud. Tidak tanggung – tanggung, sebanyak 51 sepeda motor digelapkan dengan cara digadai melalui seorang rekannya.

Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita didampingi Plt Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Dewa Made Pramantara saat pengungkapan kasus di Mapolsek Ubud, Senin (15/10/2018) mengungkapkan, korban I Ketut Darsa pemilik dari CV Ubud Taksu, pada tanggal 11 Oktober 2018 melaporkan telah terjadi penipuan atau penggelapan sepeda motor yang disewa oleh Ni Made Dwi Partimawati alias Ayik. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pihaknya berhasil mengamankan terlapor Ayik dan seorang rekannya atas nama Ni Made Arnasih alias Ibu Celeng di Banjar Lebah, Klungkung.

“Dari keterangan tersangka Ayik yang berprofesi sebagai pedagang ini, motor yang disewanya telah digadaikan kepada Ni Made Arnasih alias Ibu Celeng” ungkap Kompol Sugita seijin Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Polisi kemudian melakukan interogasi lebih lanjut kepada kedua tersangka. Dari hasil interogasi terhadap Ibu Celeng, mengkau telah menerima 51 uni sepeda motor berbagai merk dari terlapor Ayik.

“25 unit sepeda motor digadaikan di Yeh Malet Karangasem, 7 unit sepeda motor digadaikan di Sengkidu Karangasem, 15 unit sepeda motor di Klungkung, 3 unit sepeda motor di Gianyar dan 1 unit sepeda motor di Bangli. Total 51 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkan, modus tersangka yang sudah 3 bulan melakukan penggelapan dengan cara berpura – pura menyewa sepeda motor dengan dalih ada pesanan penyewaan oleh tamu yang menginap di villa yang ada di seputaran Ubud.

“Tersangka membayar uang muka sewa sepeda motor, namun setelahnya tidak ada kabar lagi. Sempat ditelpon dan dicari oleh pemilik rental sepeda motor tapi terus berkelid,” paparnya.

Puluhan sepeda motor yang digadaikan melalui Ibu Celeng yang berprofesi sebagai pedagang buah ini, dihargai antara Rp 1,5 juta hingga Rp. 6 juta per unit sesuai dengan kondisi sepeda motor. “Pada salah satu rental sepeda motor bahkan tersangka menyewa dan menggelapkan 26 sepeda motor yang dilakukan secara bertahap,” lanjutnya.

Dari 51 unit sepeda motor yang berhasil diamankan jajaran Polsek Ubud, 4 diantaranya milik dari pelapor I Ketut Darsa pemilik CV Ubud Taksu, 26 unit sepeda motor milik I Wayan Sugiarta pemilik The Bulan Bali Tourist Service, 16 unit sepeda motor milik Ratna Rentcar dan 5 unit sepeda motor yang belum dilaporkan oleh pemiliknya.

“Kami mengimbau kepada pemilik sepeda motor lainnya yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke Polsek Ubud dengan membawa identitas kepemilikan kendaraan. Kami juga mengimbau peada pemilik penyewaan untuk lebih teliti kepada pelanggan yang ingin menyewa kendaraan,” imbau Kapolsek Ubud.

Ni Made Dwi Partimawati alias Ayik terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara Ni Made Arniasih alias Ibu Celeng diancam pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER